Suntik Modal, Dua Pengendali Bank Capital Pastikan Serap Saham Baru

Image title
22 September 2021, 21:06
OJK, Bank Capital
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Dua pemegang saham lama memastikan akan menggunakan haknya untuk membeli saham baru yang diterbitkan PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) dalam aksi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue

Sebelumnya, Bank Capital mengumumkan rencana penerbitan maksimal 20 miliar saham baru dengan nominal Rp 100 per saham. Namun, perusahaan belum menentukan harga penawaran saham baru. Hal itu dilakukan untuk memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait minimal modal inti Rp 2 triliun tahun ini. Per Juni 2021, modal inti Bank Capital hanya Rp 1,51 triliun.

PT Inigo Global Capital (IGC) selaku pemegang saham 14,71% menyatakan akan melaksanakan haknya yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya. Selain itu, PT Delta Indo Swakarsa selaku pemegang saham 13,96% juga menyatakan akan melaksanakan haknya.

Dalam pengumuman tertulis disebutkan, jika pemegang saham Bank Capital tidak melaksanakan hak yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi kepemilikan saham.

Berdasarkan asumsi tersebut, bila hanya dua pemegang saham tersebut saja yang mengambil haknya, maka akan ada sejumlah perubahan porsi saham. Kepemilikan Inigo Global akan meningkat dari 14,71% menjadi 29,65% saham. Lalu, kepemilikan Delta Indo Swakarsa juga naik dari 13,96% menjadi 28,14% saham.

Sementara itu, pemegang saham lainnya akan mengalami dilusi porsi kepemilikan. Kepemilikan PT Asuransi Simas Jiwa yang sebelumnya sebesar 11,41% saham akan turun menjadi 6,01% saham. Porsi kepemilikan masyarakat juga akan turun dari 59,92% menjadi 36,21%.

Rencana penerbitan modal ini sudah mendapat lampu hijau dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Agustus 2021 lalu. Pencatatan saham baru ditargetkan bisa terealisasi pada 26 Oktober 2021 mendatang.

Saham baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menaikkan persyaratan modal inti minimum perbankan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun. Aturan ini telah berlaku sejak 17 Maret 2020 melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Beleid ini merupakan upaya otoritas untuk mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan dalam negeri yang bergerak cepat dan dinamis, mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Perubahan tersebut mengharuskan perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan modal yang kuat dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan.

“Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, pada akhir Maret tahun lalu.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...