Wamenlu Mahendra dan Mantan DGS BI Mirza Lolos Seleksi I Calon DK OJK
Sejumlah nama terkenal dan berpengalaman di bidang keuangan dinyatakan lolos seleksi tahap I calon anggota baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 .
Di antaranya adalah Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, dan mantan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Orias Petrus Moedak.
Ketiga nama tersebut masuk dalam daftar 155 nama calon yang dinyatakan lolos tahap satu dan berhak mengikuti seleksi tahap kedua.
Daftar tersebut diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota baru DK OJK pada hari ini, Senin (31/1).
Selanjutnya, mereka akan mengikuti seleksi tahap kedua yakni penilaian masukan dari publik, rekam jejak dan makalah.
Pansel telah membuka masa pendaftaran pada 7 Januari hingga 25 Januari.
Dari daftar 155 nama yang sudah lolos seleksi tahap pertama ini mayoritas laki-laki sebanyak 141 orang atau 91% dan sisanya 14 orang perempuan.
Salah satu nama terkenal yang ada dalam daftar 155 peserta lolos tahap I adalah Mahendra Siregar.
Mahendra yang saat ini memangku jabatan Wamenlu sebelumnya pernah menjabat sebagai Waki Menteri Keuangan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Nama Mirza juga ada dalam daftar peserta yang lolos seleksi. Mirza sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nama terkenal lain mantanbos Inalum, Orias, pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Freeport Indonesia dan bekerja di Bahana Securities.
Selain ketiga nama tersebut, terdapat nama terkenal lain seperti Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, dan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah.
Juga, mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, hingga Komisaris Utama PT Asabri Fary Djemy Francis.
Ada juga beberapa nama yang berasal dari pemerintahan seperti Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Bambang Prijambodo, dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.
Juga, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kementerian Keuangan Adi Budiarso, hingga Analis Kebijakan Ahli Madya Polri Giri Suprapdiono.
Setelah dinyatakan lulus, 155 daftar nama calon tersebut akan mengikuti seleksi tahap kedua, yakni penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah.
Karena itu, masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan memberikan masukan atau informasi terkait integritas, rekam jejak dan perilaku dari daftar calon yang lolos tersebut.
Masyarakat bisa berpartisipasi dengan menyampaikan masukan melalui email ke seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id atau melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710.
Masukan sudah bisa dikirim mulai hari dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Jika terdapat bukti atau dokumen pendukung juga bisa dilampirkan pada surat.
"Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan informasi yang diterima," tulis dalam keterang resmi Pansel, Senin (31/1).
Hasil Seleksi Tahap II akan diumumkan setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan informasi dari publik yaitu setelah 16 Februari.
Hasil akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Sebagai informasi, tahap pemilihan DK OJK yang baru ini terdiri atas empat tahap seleksi.
Seleksi tahap pertama berupa seleksi administrasi, dilanjutkan tahap kedua berupa masukan publik, rekam jejak dan seleksi makalah.
Tahap ketiga yakni asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta tahap terakhir berupa afirmasi atau wawancara.
Dalam seleksi ini, Pansel akan memilih tujuh nama yang akan menjabat sebagai Anggota DK OJK untuk periode 2022-2027. Ketujuh orang tersebut akan mengisi jabatan masing-masing sebagai berikut,
- Ketua merangkap anggota
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota
- Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.