AXA Mandiri Belum Terima Instruksi OJK Terkait Larangan Jual Unit Link

Cahya Puteri Abdi Rabbi
4 Februari 2022, 09:17
Axa Mandiri, unit link, OJK
@AXA_Mandiri/twitter
Axa Mandiri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank menjual produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya.

Menanggapi larangan ini  PT AXA Mandiri Financial Services menegaskan bahwa pihaknya belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator, terkait larangan bagi perusahaan maupun bank mitra untuk menjual produk unit link.

AXA Mandiri merupakan  satu dari tiga perusahaan asuransi yang diketahui memiliki sengketa dengan nasabahnya.

"Kami menegaskan, untuk senantiasa menghormati dan mematuhi keputusan yang diterbitkan OJK selaku regulator," kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani dalam keterangan resminya, Kamis (3/2).

 Rudy mengimbau kepada nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut.

Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan OJK dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik.

Hal ini dilakukan, untuk memastikan segala keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat, untuk menjaga stabilitas industri jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku.

Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, pihaknya berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.

"Bila penyelesaian pengaduan di internal perusahaan tidak mencapai kesepakatan, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagaimana yang telah diimbau oleh OJK," kata dia.

 Sebagai informasi, hingga kuartal III 2021, AXA Mandiri dalam kondisi sehat secara keuangan yang ditunjukkan dengan nilai solvabilitas (RBC) sebesar 372%, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120%.

Rudy mengatakan, hal ini menunjukkan AXA Mandiri dapat menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik.

Ia menyebut, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga kuartal III 2021.

Dalam keterangan resminya kemarin (3/2), OJK melarang bank menjual produk unit link dari tiga perusahaan asuransi bermasalah.

Meski tidak menyebutkan nama tiga perusahaan asuransi tersebut, Belakangan banyak nasabah mempersoalkan unitlink dari PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK juga telah memanggil direksi dari tiga perusahaan asuransi tersebut. Mereka diminta segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah.

Unit link merupakan produk yang menawarkan asurans sekaligus investasi kepada para nasabahnya.


Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...