AXA Mandiri Mengaku Bayar Klaim dan Manfaat Rp 6,3 T

Image title
7 Desember 2021, 18:02
axa mandiri
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi nasional hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp949,44 triliun atau meningkat 8,11 persen dibandingkan periode serupa tahun lalu.

Para nasabah pemegang polis unit link mengeluhkan kerugian dari produk asuransi tersebut.  PT AXA Mandiri Financial Services mengklaim bertanggung jawab kepada seluruh pemegang polis dengan membayarkan klaim dan manfaat senilai Rp 6,3 triliun hingga akhir September 2021.

Meski begitu, masih ada sejumlah pemegang polis yang merasa dirugikan oleh asuransi tersebut. Direktur AXA Mandiri Uke Giri Utama menyatakan menghargai setiap aspirasi dan masukan konstruktif. Hal-hal tersebut menjadi bagian dari evaluasi, serta masukan yang berharga untuk pengembangan produk dan kualitas layanan.

Hal lain yang juga menjadi perhatian AXA Mandiri dengan terus memberikan edukasi kepada nasabah, yaitu manfaat utama dari suatu produk asuransi adalah memberikan perlindungan jiwa bagi tertanggung.

"Sementara itu, pengembangan investasi menjadi manfaat tambahan mengikuti dinamika yang terjadi di pasar modal maupun instrumen investasi lainnya," kata Uke kepada Katadata.co.id, Selasa (7/12).

AXA Mandiri mengaku, seluruh tenaga pemasar sudah mengantongi lisensi keagenan (sertifikasi) yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Selain itu, perusahaan juga menerapkan berbagai macam metode pengawasan, seperti mystery shopping untuk meninjau kepatuhan tenaga pemasar dalam melakukan penjualan suatu produk asuransi.

"Cara ini merupakan salah satu bentuk monitor dan kontrol yang kami terapkan untuk meningkatkan kualitas mereka," kata Uke.

Langkah lain, untuk memastikan agar nasabah AXA Mandiri membeli produk yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan asuransi, manajemen mewajibkan nasabah untuk melakukan penilaian kesesuaian produk asuransi dan mengisi formulir profil risiko investasi.

Nasabah juga diberikan waktu selama 14 hari kalender setelah mendapatkan polis asuransi untuk dapat mempelajari isi dari polis asuransi tersebut. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara isi polis dan penjelasan dari tenaga pemasar, maka nasabah dapat membatalkan polisnya tersebut.

"Kami juga menerapkan layanan welcome call kepada seluruh nasabah kami, untuk memastikan bahwa produk yang mereka beli telah sesuai dengan kebutuhan perlindungan mereka," kata Uke.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...