OJK Larang Bank Jual Unit Link dari 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Cahya Puteri Abdi Rabbi
3 Februari 2022, 12:38
OJK, unit link
Agung Samosir | Katadata
OJK melarang bank menjual unit link dari tiga perusahaan asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank menjual Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link tiga perusahaan asuransi yang memiliki masalah dengan nasabahnya.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK juga telah memanggil direksi dari tiga perusahaan asuransi tersebut. Mereka diminta segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah.

Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan perusahaan berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan secara individual sesuai perintah OJK.

OJK tidak menyebutkan nama tiga perusahaan asuransi tersebut. Belakangan banyak nasabah mempersoalkan unitlink dari PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).

OJK juga telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Adapun, opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi, dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution).

Hal itu dilakukan, jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan. "Atau nasabah bisa menempuh jalur pengadilan," kata Anto dalam unggahan di akun instagram OJK, Kamis (3/2).

Selain itu, OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar.

Advertisement

Dalam aturan terbaru, OJK akan mengatur cara berjualan, meminta perusahaan asuransi lebih transparan dan menyampaikan produk secara terbuka kepada pemegang polis. Hal-hal tersebut meliputi jenis investasi yang ditawarkan, biaya, dan hasil investasinya.

Tak hanya itu, OJK akan mengatur besaran minimum dana investasi yang harus digunakan untuk mengembangkan investasi. Tujuannya, agar konsumen bisa menikmati dana hasil investasi mereka.

Anto menyatakan permasalahan ini tidak menganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan informasi yang transparan mengenai produk.

Ia juga meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan edukasi keuanan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.

OJK mencatat pengaduan masyarakat terkait produk unit link menurun hampir 50% menjadi 300 pengaduan pada 2021. Jumlahnya turun dari 2020 yang mencapai 593 pengaduan, sedangkan pada 2019 terdapat 360 pengaduan.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement