Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Tanpa Batas Waktu, Ini Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan sektor keuangan. Ini dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional sesuai target yang ditentukan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kepada regulator untuk tidak membatasi waktu penerapan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19. Hal itu bertujuan agar bank dapat menggenjot penyaluran pinjaman untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kredit restrukturisasi Covid-19 termasuk perpanjangannya tetap akan OJK pantau agar dapat segera pulih, dan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi,” kata Wimboh dalam unggahan akun instagram OJK, Jumat (18/2).
Sebagai informasi, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan, serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mendorong kebijakan relaksasi kredit dapat terus dilanjutkan tanpa adanya batas waktu.
Ia menyampaikan, berbagai reformasi struktural penting dilakukan untuk mendorong investasi. Sebab, investasi merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Maka, peningkatan kredit perbankan penting,” kata Airlangga usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2).
Ia mendorong agar OJK melanjutkan peraturan atau POJK Nomor 17 Tahun 2021 terkait relaksasi kredit. Aturan ini mengatur kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terkena dampak Covid-19 sampai 31 Maret 2023.
Menurutnya, perlu ada penurunan pencadangan dari sisi perbankan. Apalagi, potensi kredit bank dinilai masih tinggi. “Realisasi saat ini sedikit di atas 5%, dibandingkan Dana Pihak Ketiga (DPK) 12%. Ini masih punya ruang (untuk penyaluran kredit) yang cukup tinggi," kata dia.
Restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 turun menjadi Rp 663,49 triliun terhadap 4 juta debitur Per Desember 2021. Tren ini terus membaik dari total restrukturisasi kredit yang pernah mencapai Rp 830,5 triliun pada 2020. Dari jumlah tersebut telah dibentuk pencadangan sebesar 16% atau senilai Rp 106,2 triliun.
Di sisi lain, pertumbuhan kredit sepanjang 2021 tercatat positif, meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19. OJK mencatat, kredit perbankan tumbuh sebesar 5,24% secara tahunan pada 2021, setelah mengalami kontraksi -2,41% pada 2020.