AJB Bumiputera Terancam PKPU, OJK Percepat Seleksi Calon BPA Baru

Syahrizal Sidik
28 Maret 2022, 15:17
AJB Bumiputera Terancam PKPU, OJK Finalisasi Seleksi Calon BPA Baru
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Proses ini ditargetkan akan segera rampung. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, proses penilaian tersebut sampai saat ini terus berjalan. Dari 11 calon anggota BPA yang diajukan, sembilan di antaranya telah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"[Uji kepatutan] masih berjalan, karena masih ada beberapa orang lagi yang tersisa. Kita ingin secepatnya selesai," kata Riswinandi, kepada wartawan, akhir pekan lalu di Medan, Sumatera Utara.

Riswinandi menegaskan, dirinya terus memantau perkembangan proses penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut. Diharapkan, setelah melalui proses seleksi tersebut, para anggota BPA baru yang terpilih bisa menyelesaikan masalah di AJB Bumiputera.

"Mungkin masih ada dua calon lagi, saya ikutin setiap minggu, mudah-mudahan kalau sudah selesai ininya [fit and proper] bisa segera kembali ke cara penyelesaiannya, kan anggaran dasar acuannya mudah-mudahan semua paham," bebernya.

Dengan adanya BPA baru, AJB Bumiputera diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan direksi dan dewan komisaris, mengajukan rencana penyehatan keuangan dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera.

"OJK berharap AJB Bumiputera dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, OJK mendorong pembentukan BPA AJB Bumiputera sebagai langkah penyelesaian masalah dengan pemegang polis. Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

AJB Bumiputera hingga saat ini belum dapat mengatasi persoalan kesehatan keuangannya. Permasalahan AJB Bumiputera diketahui sejak 1997 di mana jumlah aset lebih kecil dari kewajiban atau defisit sebesar Rp 2,07 triliun pada Desember 1997.

Defisit ekuitas perusahaan mencapai Rp 21,9 triliun per 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan aset perusahaan sampai dengan akhir tahun lalu hanya tinggal Rp 10,7 triliun, sedangkan liabilitas perusahaan mencapai Rp 32,63 triliun. Ia mengatakan, indikator kesehatan keuangan perusahaan jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan OJK, yakni risk based capital (RBC) mencapai minus 1.164,77% per Desember 2021, rasio kecukupan investasinya sebesar 12,11%, dan rasio likuiditas perusahaan tercatat sebesar 16,4%.

OJK mencatat, utang klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 8,4 triliun dari sebanyak 494.178 pemegang polis. Terkait hal tersebut, OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan.

Namun, hingga batas waktu SP1 pada 23 Desember lalu, perusahaan belum menyelesaikan klaim utang tersebut. Maka OJK akan meningkatkan sanksi peringatan ke tahap selanjutnya, yakni Sp2, SP3, sanksi pembatasan kegiatan usaha (SKPU), hingga sanksi pencabutan izin usaha.

Perusahaan juga terancam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemegang polis. Kuasa hukum pemegang polis AJB Bumiputera, Jofial Mecca Alwis, menyampaikan kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi.

Padahal, berdasarkan UU Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 (tiga puluh) hari. Maka itu, para pemegang polis memutuskan untuk mensomasi AJB Bumiputera untuk memperoleh hak atas pembayaran klaim polis asuransi mereka.

"Apabila somasi ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan solusi konkret, maka kami akan mengajukan permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga," tandasnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...