Pembayaran Disetop, Nasabah Minta OJK Tak Cabut Izin Usaha Kresna Life

Lavinda
Oleh Lavinda
26 April 2022, 14:18
Kresna Life
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Perwakilan pemegang polis meminta Asuransi Kresna Life tetap melanjutkan cicilan pembayaran kepada nasabah. Diketahui, pembayaran mulai tersendat sejak periode Maret dan April 2022.

Sebelumnya, Kresna Life mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak 2021. Hal ini sesuai dengan hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikuatkan dengan penerbitan surat terkait pembayaran kepada pemegang polis.

"Nasabah belum menerima pembayaran cicilan Maret dan April," kata perwakilan nasabah Kresna Life, Nurlaila, seperti dikutip Antara pada Selasa (26/4).

Nurlaila menduga, salah satu alasan pembayaran cicilan kepada nasabah terhenti adalah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi Pematasan Kegiatan Usaha (PKU) dan berpotensi mencabut izin usaha Kresna Life. Pencabutan izin usaha dilakukan disebabkan asuransi belum memberikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif.

Nurlaila khawatir pencabutan izin usaha akan membuat Kresna Life tidak lagi mampu melindungi nasabah dan melakukan kewajiban pembayaran.

"Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dan ancaman pencabutan izin Kresna oleh OJK sudah jelas sekarang membuat nasabah dihentikan pembayarannya oleh Kresna Life," katanya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum para nasabah, Benny Wulur, melakukan somasi kepada OJK. Tujuannya, agar Kresna Life tetap diperkenankan melakukan kewajiban pembayaran kepada nasabah.

Namun, OJK hanya menanggapi somasi tersebut dengan menyebutkan kesalahan Kresna Life. Regulator juga belum memberi solusi sebagai wujud perlindungan terhadap para konsemen.

Oleh karena itu, dia berharap OJK tidak mencabut izin Kresna Life dan mengambil aksi alternatif sebagai wujud nyata perlindungan konsumen, serta tetap mengawasi proses pembayaran kepada nasabah.

Kasus ini bermulai saat Kresna Life mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020.

Melalui surat tersebut, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menjelaskan, pandemi Covid-19 menimbulkan keadaan kahar atau force majeur yang di luar kendali perusahaan.

Kondisi tersebut menyebabkan portofolio investasi dua produknya, yakni Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) bermasalah. Kemampuan finansial Kresna Life untuk memenuhi kewajiban Polis K-LITA dan PIK terhalang.

Perusahaan mengalami masalah likuiditas portofolio investasi atau underlying investments, akibat krisis ekonomi dan pasar modal Indonesia.

Kresna Life lalu menjalani persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU ini diajukan oleh pemohon Lukman Wibowo pada 18 November 2020.

Permohonan PKPU akhirnya disetujui. Sidang ini ditutup dengan kekecewaan para nasabah/kreditor. Mereka menuntut adanya transparansi hukum. Perwakilan nasabah pribadi dan kuasa-kuasa hukum menyatakan PKPU tersebut harusnya dihentikan. Putusan PKPU ini tidak dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinilai cacat hukum. 

Para nasabah kemudian menyerahkan surat resmi penolakan PKPU kepada majelis hakim dan tim pengurus. Surat tersebut menuangkan dasar-dasar hukum yang menunjukkan bahwa PKPU tersebut cacat hukum dan selayaknya dicabut.

Sementara itu, OJK menanggapinya dengan mengatakan tidak pernah memberi persetujuan atas permohonan PKPU Kresna Life kepada pihak manapun. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU perusahaan ini kepada pengadilan.

Kresna Life pada akhirnya lepas dari status homologasi PKPU pada Februari 2021. Namun, nasabah belum juga mendapatkan pembayaran atas polisnya.

Alvin Lim, kuasa hukum nasabah Kresna Life, mengatakan status PKPU tidak pernah menguntungkan pemegang polis melainkan debitur. PKPU hanya berfungsi untuk menunda pembayaran polis yang menjadi kewajiban Kresna Life. Putusan PKPU yang sebelumnya disandang Kresna Life memiliki konsekuensi. Konsekuensi tersebut ada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan.

Setelah polemik panjang Kresna Life, perusahaan diputus pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Mengutip dari laman kepaniteraan pada Kamis lalu, MA menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan pada 8 Juni 2021.

Putusan ini tak disambut baik oleh nasabah Kresna Life. Mereka justru berharap putusan pailit Kresna Life dapat dibatalkan. Mereka berharap Kresna Life dapat segera membayar kewajiban mereka kepada nasabah.

Nurlaila mengungkapkan sebagian besar nasabah Kresna Life menolak keputusan pailit tersebut. Keputusan pailit ini dinilai akan membawa efek negatif terhadap pemenuhan hak nasabah.

“Apabila Kresna Life jadi dipailitkan, maka seluruh aset dan keuangannya akan diambil alih oleh kurator. Imbasnya, pembayaran kepada nasabah akan dihentikan sampai seluruh aset dan keuangannya selesai dijual oleh kurator,” kata Nurlaila.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...