LPS Buka Peluang Jamin Saldo Uang Elektronik
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang akan menjamin saldo uang elektronik atau uang digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, pada saat ini memang LPS belum menjamin uang elektronik. Namun, mengingat besarnya potensi pertumbuhan pengguna uang elektronik di Tanah Air, peluang uang digital dijamin LPS kian besar.
Apalagi, kata dia, saat ini jumlah dana float atau seluruh dana nilai uang elektronik di Indonesia, nilainya menunjukkan peningkatan. Pada Mei tahun ini angkanya mencapai Rp 9,4 triliun. Hal ini terpaut cukup jauh bila dibandingkan pada posisi Januari 2019 lalu yang berada di level Rp 4 triliun.
"Sekarang mungkin belum dijamin (oleh LPS), tapi ke depan dengan UU PPSK yang baru itu nanti kalau dikeluarkan, ada cukup peluang yang besar itu nanti kita jamin," kata Purbaya, di acara di acara seminar bertajuk "Menuju Masyarakat Cashless" yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (3/8).
Purbaya juga melanjutkan tren digitalisasi, terutama di sektor keuangan kian meningkat selama masa pandemi Covid-19. Transaksi keuangan kini tak lagi harus dilakukan secara fisik dengan data ke bank, melainkan bisa langsung melalui gawai.
Hal ini juga terlilhat dari sisi bank digital yang tumbuh pesat dalam dua tahun terakhir. Tercatat, pada akhir 2020, tercatat hanya ada sebanyak 179 ribu rekening simpanan di bank digital, namun sampai dengan Mei 2022, jumlahnya melesat menjadi sebanyak 38,2 juta rekening yang terdaftar.
Meski begitu, dari sisi jumlah nominal simpanan di neobank, memang belum secepat pertumbuhan jumlah rekeningnya. Tercatat, jumlah simpanan di neobank Rp 31,6 triliun pada akhir 2020. Tapi per Mei 2022, jumlahnya meningkat menjadi Rp 49,3 triliun.
Purbaya juga memastikan, terkait simpanan nasabah yang ditempatkan di bank digital, selama memenuhi ketentuan perundangan, maka akan dijamin LPS.
"Bank digital dan konvensional sama, selama dia suku bunga di bawah LPS, dan tercatat, yang punya uang tidak menyebabkan uangnya (nasabah) bangkrut, dana yang dijamin Rp 2 miliar per nasabah per bank, dia dijamin," katanya.
Akan tetapi, jika bank digital menawarkan simpanan lebih dari suku bunga penjaminan LPS, maka hal ini menjadi kewajiban lembaga keuangan tersebut untuk mengedukasi nasabah, karena tidak akan dijamin oleh LPS.
"Kalau kasih bunga 8%, (bank) kasih tahu (ke masyarakat) uangnya tidak diamin, itu persaingan bisnis, kita gak ngelarang," ungkapnya.