OJK Alokasikan Anggaran untuk Pindah ke IKN pada 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengalokasikan anggaran untuk siap pindah ke Ibu Kota Negara baru, Nusantara pada 2024 mendatang. Hal ini dilakukan seiring rencana pemerintah yang akan memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan pemindahan OJK ke IKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Pasal 3 Ayat 1 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa OJK berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, tindakan ini harus dilakukan. Pasalnya, jika tidak dilakukan, sama saja melanggar undang-undang yang berlaku. Menurutnya, semua lembaga harus patuh, dan berpartisipasi untuk mengamankan erta mendukung undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Mahendra turut menyampaikan, di IKN, akan disediakan Financial Center yang luasnya dua kali lebih besar dari kawasan Bumi Serpong Damai (BSD). Menurutnya, pembangunan Kalimantan dapat tumbuh empat kali lebih pesat dari Pulau Jawa di 40 sampai 70 tahun ke depan.
"Jadi bayangkan saja kalau kita bisa kalikan pertumbuhan, pembangunan, kemajuan, bisa empat kalinya Pulau Jawa untuk 40 sampai 70 tahun ke depan,"katanya dalam acara CEO Network, dikutip Jumat (25/11).
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyarankan lembaga-lembaga agar tidak melulu berdiskusi tentang stagflasi, kenaikan atau penurunan suku bunga The Fed, tetapi juga perlu membangun komitmen secara nasional.
Mahendra juga menyampaikan kesiapan untuk mengantar lembaga-lembaga yang ingin pindah ke IKN, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indinesia (KPEI).
"Kalau nanti BEI, KSEI, KPEI, dan para anggota semua mau kesana, saya bisa ikut antarkan," ujar Mahendra.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, BI akan mempersiapkan pemindahan kantor pusatnya ke ibu kota negara baru, IKN Nusantara mulai tahun depan. Bank sentral akan menjadi salah satu lembaga yang pindah paling awal ke kawasan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke presiden, BI termasuk sebagai salah satu yang pindah pertama. Oleh karena itu, kami sekarang sudah pada tahap akhir penyesuaian konseptual desainnya," kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (21/11).
Perry mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa kali survei ke kawasan tempat kantor baru BI akan berdiri. Selain itu, BI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait peta jalan perpindahan ke IKN, baik dari aspek hukum, kerogranisasi, proses kerja, sumber daya manusia (SDM) hingga penyediaan sarana dan prasarana.
Pemerintah telah menyiapkan skenario pemindahan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) ke IKN Nusantara. Nantinya mayoritas K/L akan pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur untuk menopang jalannya pemerintahan.
Dikutip dari Lampiran II salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke IKN dibagi menjadi lima klaster lembaga. Klaster pertama terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).