OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank, Ada Apa?

Patricia Yashinta Desy Abigail
16 Desember 2022, 18:51
OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank, Ada Apa?
Donang Wahyu|KATADATA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Adapun, Bangkok Bank didirikan pada tahun 1968 di bawah perijinan dari pemerintah Indonesia sebagai Bank Umum yang menyediakan jasa perbankan komersial kepada nasabah.

Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha PT Mandiri Finance Indonesia sebagai Perusahaan Pembiayaan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan.

Oleh karena itu, perusahaan tersebut mendapatkan sanski berupa peringatan ketiga karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan. Seperti pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan.

Sebabnya, Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Serta iwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Lalu, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...