BI Perpanjang Kebijakan Bunga Kartu Kredit 1,75% Demi Jaga Konsumsi
Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang sejumlah insentif kartu kredit untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, terutama dari sisi konsumsi. Kebijakan suku bunga maksimal 1,75%, batas minimum pembayaran 5% dan keringanan pembayaran denda diperpanjang hingga pertengahan tahun depan.
"BI memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/12).
BI juga memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan. Kebijakan yang berlaku sejak pertengahan 2020 lalu semula hanya berlaku sampai akhir tahun ini, tetapi diperpanjang menjadi 30 Juni 2023.
Ketentuan batas minimum ini merupakan jumlah minimal yang harus dibayarkan kepada perbankan saat jatuh tempo. Batas minimum yang berlaku sebelumnya adalah sebesar 10% dari total tagihan.
BI turut memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp 100 ribu. Kebijakan ini semula juga habis tahun ini, tetapidiperpanjang hingga Juni 2023.
Selain untuk kartu kredit, BI melanjutkan kebijakan tarif sistem kliring nasional BI (SKNB) sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Masa berlaku untuk Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.