Mengulik Pengertian, dan Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit

Image title
19 Juli 2022, 15:28
cara menghitung bunga kartu kredit
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, kartu kredit.

Kartu kredit adalah salah satu hal yang dapat membantu seseorang untuk memeroleh berbagai barang dengan cicilan yang mudah tanpa jaminan. Namun, dalam bertransaski dengan kartu ini, pengguna mesti memahami berbagai ketentuan, tak terkecuali cara menghitung bunga kartu kredit.

Definisi Kartu Kredit

Mengutip buku "Ekonomi" oleh Alam S, selain kartu debit, beberapa bank juga menawarkan kartu kredit. Untuk produk ini, bank biasanya bekerja sama dengan penerbit kartu kredit terkemuka di dunia, seperti Visa atau Mastercard.

Prinsip kartu kredit adalah pembayaran transaksi di kemudian hari, dan biasanya dengan pengenaan sejumlah uang (bunga) untuk pemanfaatan jasa ini.

Dengan menggunakan kartu kredit, Anda dapat berbelanja di berbagai toko tanpa menggunakan uang tunai, asal masih berada dalam limit (batas) maksimal kredit yang diperbolehkan oleh bank. Biasanya, setiap bulan Anda akan menerima tagihan pemakaian kartu kredit sejumlah uang yang telah Anda belanjakan, ditambah bunga dan biaya tambahan lainnya.

Bunga Kartu Kredit

Dalam memilih kartu kredit, biaya dan bunga kerap dijadikan pertimbangan. Asumsinya, semakin rendah bunga dan biayanya, semakin irit pula uang yang perlu dikeluarkan. Hal ini membuat kartu kredit berbunga ringan ataupun bebas iuran tahunan laku keras di pasaran.

Selaku penerbit, dalam menetapkan bunga serta mekanisme perhitungan, bank akan selalu mematuhi peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012. Dengan demikian, bank maupun penerbit lainnya tidak bisa sewenang-wenang membebankan bunga terlampau tinggi hingga merugikan nasabah.

Meneruskan Finder, berikut sejumlah ketetapan perhitungan bunga kartu kredit:

  • Transaksi pembelanjaan akan dikenakan bunga apabila nasabah tidak melakukan pembayaran secara penuh atau setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
  • Bunga kartu kredit dihitung mulai tanggal pembukuan penerbit.
  • Transaksi tarik tunai akan dikenakan bunga.
  • Biaya dan denda, serta bunga terutang tidak dihitung sebagai komponen perhitungan bunga.
  • Penetapan bunga harian dikalkulasi dengan mengacu jumlah hari kalender dalam setahun. 

Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit

Dalam tagihan kartu kredit, terdapat beberapa tanggal penting, seperti tanggal pembukuan, tanggal tagihan, dan tanggal jatuh tempo. Memahami arti tanggal ini dapat memudahkan kita dalam penghitungan bunga kartu kredit.

  • Tanggal pembukuan: Tanggal pembukuan atau posting adalah tanggal ketika penerbit melakukan pembayaran kepada penyelenggara ATM atas transaski tarik tunai atau pembelanjaan.
  • Tanggal tagihan: Tanggal ini menunjukan awal periode penagihan pada bulan tersebut.
  • Tanggal jatuh tempo: Tanggal jatuh tempo adalah batas akhir pembayaran tagihan.

Apabila pembayaran penuh dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulannya, maka transaksi yang dilakukan tidak dikenai beban bunga. Ini disebut dengan interest free period atau periode bebas bunga. Fitur ini membuat pengeluaran pengguna kartu kredit tetap terkendali.

Namun, jika pembayaran telah melewati jatuh tempo atau hanya melakukan pembayaran minimum, maka akan dikenakan bunga dengan beberapa komponen berikut sebagai dasar perhitungannya, yaitu beban bunga terhadap transaksi, beban bunga terhadap total tagihan bulan berjalan, dan potongan bunga atas pembayaran.

Pada dasarnya, rata-rata bunga dari kartu kredit adalah tidak lebih dari 2,25%. Tetapi, untuk menghitung jumlah bunganya biasanya akan menggunakan bunga harian. Hal ini dilakukan agar proses perhitungan denda jika ada keterlambatan pembayaran serta menghitung selisih tagihan menjadi lebih mudah.

Mengutip koinworks.com, untuk lebih mudahnya, perhatikan contoh kasus berikut:

Pak Budi melakukan transaksi kartu kredit pada tanggal 1 Januri 2022 dengan nilai Rp7.000.000. Sementara itu, periode cetak tagihan dilakukan setiap tanggal 25 Januari dengan bunga 2,25% per bulan. Dengan demikian, perhitungan bunga kartu kredit adalah 2,25% x 12 bulan/365 hari = 0,00073/hari.

Selanjutnya, hitung selisih tanggal transaksi dengan tanggal cetak tagihan. Sehingga, jikak Pak Budi melakukan transaksi pada 1 Januari 2022, maka selisihnya adalah 24 hari.

Jadi, bunga kredit dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Bunga Kartu Kredit = Rp7.000.000 x 0,00073 x 24 = Rp122.640

Semakin besar jumlah transaksi yang dilakukan Pak Budi, semakin besar pula bunga yang dibebankan.

Oleh karena itu, jika Anda rutin menggunakan kartu kredit, sebaiknya alokasikan dana lebih dari total transaksi untuk membayar bunganya.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...