Direksi dan Komisaris Mangkir, OJK Ultimatum Kresna Life

Syahrizal Sidik
14 Februari 2023, 17:26
Direksi dan Komisaris Mangkir, OJK Ultimatum Kresna Life
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengultimatum akan mengambil langkah tegas terhadap manajemen Kresna Life setelah jajaran direksi, komisaris hingga pemegang saham perusahaan asuransi tersebut mangkir dari panggilan regulator.

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB, Moch. Muchlasin mengungkapkan, pada Senin (13/2) menjadi tenggat akhir bagi Kresna Life untuk menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK sebelumnya telah mengundang pihak direksi, komisaris dan pemegang saham Kresna Life pada untuk memberikan konfirmasi perihal persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi/Subordinated Loan (SOL).

Kedua, komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.

Namun, kata Muhclasin, pihak direksi, komisaris dan pemegang saham tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut di atas.

"Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Muchlasin, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/2).

OJK juga telah menerima beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK untuk menerima pengaduannya sebagai bagian dari upaya perlindungan pemegang polis.

Sebagaimana diketahui, Kresna Life mengalami gagal bayar atas kedua produk investasinya, yakni, Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna bermasalah. Gagal bayar tersebut disampaikan kepada pemegang polis pada 14 Mei 2020.

Dalam penjelasannya kepada nasabah, Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Satrawinata mengungkapkan, pangkal penyebab terjadinya gagal bayar karena perusahaan mengalami kondisi force majeure akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan perusahaan kesulitan finansial. Kresna Life kemudian diputus pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juni 2021.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...