OJK dan Menkop Teten Digugat Rp 7,4 Miliar Terkait Koperasi Bermasalah

Patricia Yashinta Desy Abigail
20 Februari 2023, 18:20
OJK dan Menkop Teten Digugat Rp 7,4 Miliar Terkait Koperasi Bermasalah
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK dan Menkop UKM Teten Masduki digugat terkait masalah koperasi simpan pinjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat Rp 7,4 miliar mengenai masalah koperasi simpan pinjam. Selain OJK, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki juga digugat bersama dengan dua koperasi lainnya yakni, Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariaah Pracico Inti Utama. 

Merujuk situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, gugatan tersebut didaftarkan oleh Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesin. Penggugat mengklasifikasi perkara tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam petitum gugatan dituliskan, Menteri Koperasi dan UMKM serta OJK tidak menjalankan kewajiban sebagai instansi yang melakukan pengawasan. Sehingga tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan kedua koperasi tersebut yang telah melanggar hukum.

"Sehingga mengakibatkan para penggugat mengalami kerugian materil berupa dana simpanan berjangka yang belum para penggugat terima," tulis petitum tersebut, dikutip Senin (20/2). 

Hal ini berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, Sertifikat Simpanan Berjangka III, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp 7,4 miliar.

Serta bunga imbal jasa yang belum para penggugat terima yang merupakan kerugian materil para penggugat sebesar Rp 205,3 juta.

Sebagaimana diketahui, belakangan kasus koperasi bermasalah terus menyeruak. Salah satu yang menjadi sorotan ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyebabkan nasabahnya mengalami kerugian senilai Rp 106 triliun. 

Menyikapi hal itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menilai urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.

Majelis hakim sebelumnya juga telah membebaskan pemilik KSP Indosurya, Henry Surya karena memanfaatkan penggelapan aset. "Karena itu, kami kecewa. Kami berharap penegakan hukum pidana untuk KSP Indosurya adalah bayar kewajiban, karena tidak ada mekanisme lain," kata Teten di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (15/2).

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...