OJK Cabut Izin 13 BPR Bangkrut Sepanjang Semester I 2024, Ini Daftarnya
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menutup tiga belas bank bankrut sejak Januari 2024. Secara rinci, OJK menutup 11 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan dua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Berdasarkan data yang dirangkum Katadata, Rabu (24/7), Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma menjadi yang pertama dicabut izinnya oleh OJK di 2024, tepatnya pada 4 Januari. OJK menyebut bank tersebut tidak kunjung dapat memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, OJK mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri di kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal itu dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
"Namun demikian direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata dia.
Daftar Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang bangkrut sejak Januari 2024:
1. Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma
2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
3. Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia
4. Bank Perkreditan Rakyat Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Bank Perkreditan Rakyat Purworejo
6. Bank Perkreditan Rakyat EDC Cash
7. Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
8. Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara
9. Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah
10. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia
11. Bank Perkreditan Rakyat Dananta
12. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.
13. Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri