Vale Cabut Gugatan Wanaartha Life, Bakal Siapkan Gugatan Baru
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mencabut gugatannya kepada kedua pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life Evaline Larasati Fadil dan Manfred Armin Pletruschka. Pencabutan gugatan juga ditujukan kepada entitas pengendali Wanaartha Life yaitu PT Fadent Consolidated Companies.
Berdasarkan keterangan dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, pembacaan surat penetapan pencabutan akan dilakukan pada Rabu 15 Februari 2023. Di sisi lain, status perkara pun berubah menjadi minutasi.
Minutasi merupakan proses yang dilakukan panitera peengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.
"Gugatan kami cabut karena ada yang perlu direvisi atau disempurnakan karena kami menemukan pertimbangan hukum baru," kata Direktur Keuangan INCO Bernardus Irmanto saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (7/3).
Dia mengatakan, perusahaan akan mengajukan lagi gugatan yang baru. Bernardus tidak menyebutkan tanggal persisnya, namun dia menyampaikan gugatan baru akan dikeluarkan minggu depan.
Sebelumnya, Vale Indonesia mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada 9 Januari 2023, dengan sidang pertama pada 15 Februari 2023. Petitum gugatan tersebut yaitu mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 208,56 miliar," tulis dari SIPP PN Jaksel.
Lalu menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan tergugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding atau kasasi.
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah.
OJK menemukan ada manipulasi laporan keuangan pada 2019. Audit laporan keuangan lalu menemukan ada polis yang tidak dicatat dalam laporan kewajiban sebesar Rp 12,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan kewajiban perusahaan awalnya terlihat normal dengan kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun, aset Rp 4,7 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 977 miliar. Akan tetapi, ternyata ini manipulasi pihak Wanaartha.
“Saat dimasukkan dalam catatan laporan keuangan perusahaan, maka liabilitas atau kewajiban pada 2020 meningkat menjadi Rp 15,84 triliun. Ini naik sekitar Rp 12,1 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).
Tingginya selisih antara kewajiban dan aset ini adalah akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Pada 2018, OJK sudah memerintahkan Wanaartha menghentikan pemasaran produk tersebut.