Pemegang Saham Wanaartha Life Dinilai Ikut Campur Masalah Likuidasi

Patricia Yashinta Desy Abigail
9 Mei 2023, 17:49
Perwakilan nasabah Wanaartha
Katadata/Patricia Yashinta Desy Abigail
Perwakilan nasabah Wanaartha

Proses likuidiasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta (Wanaartha Life) menemui masalah baru. Alih alih menyelesaikan kewajiban pemegang polis dengan segera, pemegang saham pengendali atau PSP Wanaartha Life justru masih ingin campur tangan dalam proses likuidasi. 

Kuasa hukum tim likuidasi Wanaartha Life, Patra M Zen mengatakan terdapat perbedaan pandangan antara tim likuidasi dengan pemegang saham pengendali serta kuasa hukumnya.

"Pemegang saham kerap masih mengatur tindakan-tindakan yang dilakukan dan akan dilakukan tim likuidasi dalam penanganan proses likuidasi," kata Patra, dalam keterangan resminya kepada Katadata.co.id, Selasa (9/5).

Dia menyebut, perbedaan pendapat yang muncul antara lain masalah penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit neraca penutupan. Patra mengatakan, tim likuidasi berupaya agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam proses likuidasi.

Selain itu, tim likuidasi menginginkan agar proses likuidasi berjalan dengan cepat sesuai timeline dan koridor POJK 28/2015. Sehingga, nasabah Wanaartha Life dapat segera mendapat kepastian hasil penghitungan aset untuk pemberesan.

Patra menjelaskan, berdasarkan pasal 18 di POJK tersebut, apabila terdapat benturan kepentingan antara pemegang saham dan pemegang polis, tim likuidasi wajib mengutamakan kepentingan pemegang polis.

Adapun, tim likuidasi Wanaartha Life menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kelanjutan upaya likuidasi yang dilakukan. Dalam pertemuan ini, OJK meminta proses likuidasi berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Hingga batas akhir pendaftaran, tim likuidasi telah menerima tagihan dari total 12.640 kreditor. Rinciannya yaitu, 12.577 pemegang polis dengan 26.285 lembar polis, 53 karyawan, dan 10 kreditor lainnya.

Adapun tim likuidasi Wanaartha Life telah menunjuk sebuah Kantor Akuntan Publik atau KAP baru untuk memvalidasi polis nasabah. KAP yang dipilih telah mengantongi restu pemegang saham. Hal ini turut dibenarkan Harvardy M. Iqbal selaku ketua tim likuidasi Wanaartha Life. 

Dia mengatakan KAP yang ditunjuk untuk menghitung jumlah polis yang tervalidasi untuk selanjutnya menghitung total kewajiban perusahaan kepada nasabah.

"Nah, sebelum kita bisa menghitung berapa total kewajibannya, harus dipastikan dulu polis-polisnya. apakah polisnya valid atau tidak. Jangan sampai polis fiktif juga yang dihitung," kata Harvardy, saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (26/4).

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...