OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Corpus Prima Ventura

Syahrizal Sidik
16 Mei 2023, 10:53
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Corpus Prima Ventura
Katadata | Arief Kamaludin
OJK resmi mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura asal Surabaya, PT Corpus Prima Ventura.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal Ventura PT Corpus Prima Ventura. Pencabutan sanksi itu sesuai Surat Nomor S-44/NB.2/2023 tanggal 10 April 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Bambang W. Budiawan mengungkapkan, pencabutan sanksi tersebut ditetapkan OJK pada 4 Mei 2023.

Menurut Budiawan, PT Corpus Prima Ventura telah memenuhi sejumlah ketentuan dalam POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Ketentuan itu antara lain, pertama, penyelenggara modal ventura (PMV) dan penyelenggara modal ventura syariah (PMVS) wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun buku terakhir.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaha Jasa Keuangan Nonbank.

Dalam aturan tersebut, batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Ketiga, sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, setiap PMV atau PMVS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.

"Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, maka PT Corpus Prima Ventura diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," kata Budiawan.

Sebagai tambahan informasi, perusahaan modal ventura asal Surabaya ini dibekukan kegiatan usahanya pada awal Februari tahun ini karena Corpus Prima belum menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit tahun buku 2021.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...