Operasional BSI Telah Berjalan Normal, OJK Minta Nasabah Tenang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi mengenai gangguan IT secara bijak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa saat ini layanan BSI telah dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia.
Pihaknya juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan.
OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah a.l. melalui perluasan layanan weekend banking.
Selanjutnya, OJK juga meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ia mengatakan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.
Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
"Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan," kata Dian, dalam keterangan resmi, Sabtu (13/5).
Ia menambahkan, OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.
Pada ksempatan yang sama Kepala Eksekutif PengawasPerilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pihaknya memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen. Sehubungan dengan itu, OJK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek pelindungan konsumen.
OJK juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar.