Aceh Revisi Aturan Kembalikan Operasional Bank Konvensional

Syahrizal Sidik
22 Mei 2023, 13:07
Aceh Revisi Aturan Kembalikan Operasional Bank Konvensional
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Sejumlah nasabah melakukan transaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia (BSI) di Meulaboh, Aceh Barat. Pemprov Aceh mengkaji revisi peraturan daerah mengembalikan operasional bank konvesional.

Pemerintah Provinsi Aceh membuka peluang mengembalikan operasional bank konvensional di Aceh. Salah satu upaya yang dilakukan dengan merevisi Qanun atau peraturan daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh menyatakan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sebelumnya telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dibahas oleh parlemen.

MTA menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.

Seperti diketahui, pasca pemberlakuan qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh. Sehingga saat ini di Aceh hanya memiliki dua bank yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun, aktivitas ekonomi masyarakat Aceh sebelumnya sempat terganggu setelah layanan BSI kena serangan siber sejak Senin malam (8/5). Diperkirakan, sebanyak lebih dari 542 ribu nasabahnya tidak bisa melakukan transaksi perbankan.

Oleh sebab itu, menurut MTA, kasus yang menimpa BSI baru-baru ini dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.

"Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/5). 

Selain itu, wacana perubahan ini merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha, karena itu kemudian perlu dikaji kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan qanun LKS selama ini.

MTA menuturkan, sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026 yang didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

"Pro dan kontra memang sesuatu yang lumrah, meski demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa," ujarnya. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...