Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah Bakal Gugat OJK

Patricia Yashinta Desy Abigail
26 Juni 2023, 14:50
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah Bakal Gugat OJK
Kresna Life
Nasabah akan menggugat OJK setelah regulatotor mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut. Mereka menilai, kebijakan itu tidak melindungi konsumen.

Para pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau Kresna Life mengacu kecewa atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut. Nasabah Kresna Life berencana akan menggugat OJK atas putusan ini. 

Pengacara nasabah Kresna Life, Benny Wulur, menyayangkan keputusan OJK dinilainya terlalu terburu-buru. Padahal, hampir 90% nasabah Kresna Life sudah sepakat untuk damai. 

"Fungsi pengawasan OJK lemah, kenapa lemah? Mereka baru mengambil keputusan setelah dana nasabah masuk hingga Rp 5 triliun, kan tidak fair," katanya saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (26/6). 

Dia mengatakan akan melakukan berbagai upaya hukum untuk menuntut fungsi OJK yang lemah dalam pengawasan dan perlindungan konsumen. Menurut Benny, dalam waktu dekat ini nasabah akan melakukan gugatan dan saat ini sedang dalam persiapan. 

Para nasabah juga menilai, keputusan OJK tidak berpihak kepada nasabah Kresna Life. Salah satu nasabah Kresna Life Christian mengaku kecewa dengan keputusan OJK yang mendadak di saat perjanjian konversi polis menjadi subordinate loan atau SOL hampir berhasil.

"Saya sih jelas kecewa, SOL udah mau berhasil tiba-tiba dicabut. Memang kalau likuidasi aset Kresna Life, apakah akan cukup untuk membayar ganti rugi semua nasabah," katanya saat dihubungi Katadata, Senin (26/6).

Chrisian menambahkan, OJK hanya ingin masalah selesai tanpa melihat dampak dari keputusan itu. Sebagai regulator, OJK seharusnya bisa mempertemukan pihak Kresna Life dan nasabahnya. Namun, hingga keputusan pencabutan izin diberlakukan, tidak ada pertemuan dari tiga pihak secara bersamaan yaitu OJK, Direksi Kresna Life, dan nasabah. 

"Seperti ada yang disembunyikan. Tahu-tahunya sudah ada keputusan pencabutan izin," katanya.

Nasabah Kresna LIfe lainnya, Nurlaila, juga kecewa atas keputusan OJK yang menurutnya tidak memikirkan nasib nasabah. Padahal, katanya, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kresna Life sudah berjanji kepada para nasabah untuk menyelesaikan pembayaran polis. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...