OJK Dukung Bank Konvensional Dapat Kembali Beroperasi di Aceh

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 Juli 2023, 17:28
OJK Dukung Bank Konvensional Dapat Kembali Beroperasi di Aceh
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Nasabah melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). OJK mendukung kebijakan bank konvensional dapat kembali beroperasi di wilayah Aceh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi dukungan rencana bank konvensional untuk dapat melakukan kegiatan perbankan di Aceh. Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Aceh merevisi Qanun atau peraturan daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tidak ada masalah terkait rencana bank konvensional untuk masuk ke Aceh.

"Harus dipikirkan biaya dan sebagainya. Bentuk kantornya seperti apa yang dibuka di Aceh, tapi jelas kami akan bantu ekonomi Aceh," kata Dian saat ditemui wartawan, Rabu (12/7).

Dian mengatakan OJK tidak ingin ada perlakuan yang berbeda antara bank konvensional maupun bank syariah. Dia ingin masyarakat dapat memilih layanan perbankannya sendiri.

"Konversi bank syariah ke bank konvensional itu tidak bisa dipaksakan, lebih baik itu natural saja. Kalau masyarakat akan suka silakan dipakai. Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga akan tutup sendiri itu bank konvensional," katanya.

Dian mengatakan adanya pemerataan bank konvensional dan bank syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dia ingin masyarakat terlayani dengan baik sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

"Kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Antara bank konvensional dan bank syariah itu pilihan, jadi tidak ada bank yang nantinya dirugikan, yang penting ekonomi Aceh maju," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh menyatakan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk kemudian dibahas oleh parlemen.

MTA menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.

Seperti diketahui, pasca pemberlakuan qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh. Sehingga saat ini di Aceh hanya memiliki dua bank yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun, aktivitas ekonomi masyarakat Aceh sebelumnya sempat terganggu setelah layanan BSI kena serangan siber sejak Senin malam (8/5). Diperkirakan, sebanyak lebih dari 542 ribu nasabahnya tidak bisa melakukan transaksi perbankan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...