POJK Spin Off Unit Usaha Syariah Terbit Pekan Depan, Ini Fokus OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Peraturan OJK (POJK) spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan akan diterbitkan pekan depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan beberapa hal terkait POJK baru tersebut.
Pertama, penguatan akselerasi perbankan syariah dan keseluruhan seperti yang tertuang dalam strategi POJK yang akan segera terbit.
Kedua, mengkombinasikan antara strategi tersebut dengan konsolidasi bank syariah termasuk spin off. Dian mengatakan akan mengutamakan konsolidasi beberapa Unit Usaha Syariah (UUS).
"Jadi ada beberpa UUS yang kami jadikan satu terus kita konsolidasikan," kata Dian, saat ditemui wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/7).
Menurutnya, strategi konsolidasi ini agar muncul bank-bank syariah lain selain BSI agar ke depannya, bank syariah di Indonesia menjadi lebih kuat.
"BSI tidak boleh jadi pemain sendirian. Kami ingin melihat dua sampai tiga kira kira bank lain yang nilai asetnya seperti BSI," ucapnya.
Dian mengatakan OJK akan melakukan beberapa langkah terkait strategi ini. Peraturan ini jugda sudah mendapat lampu hijau oleh DPR. "Sudah disepakati juga oleh Komisi XI DPR, upaya-upaya spin off itu dikaitkan dengan konsolidasi," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, menyampaikan kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan sehingga proses spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian.
"Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (27/2).