OJK Keluarkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi

Tia Dwitiani Komalasari
22 Juli 2023, 13:37
Ilustrasi asuransi syariah
Pexels/Pavel Danilyuk
Ilustrasi asuransi syariah

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan tersebut bertujuan untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

Penerbitan POJK 11 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Beleid itu mengamanatkan kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

"Untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," dikutip dari keterangan tertulis OJK, Sabtu (22/7).

Syarat dan Cara Pemisahan Uni Syariah

POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah. Hal itu dilakukan apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

  1. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan
  2. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar: Rp 100 miliar bagi unit syariah Perusahaan Asuransi; dan Rp 200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, Pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.

Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah. Langkah itu kemudian diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah
  2. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Hal itu dilakukan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Dalam POJK 11 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah dapat melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.

Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk atau layanan asuransi syariah.

Jumlah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

 Data Otoritas Jasa Keuangan yang diolah Badan Pusat Statistik menunjukkan, jumlah perusahaan asuransi secara umum mencapai 151 perusahaan pada 2022. Penambahan jumlah perusahaan asuransi memang tidak terlalu besar dari tahun ke tahun. Bahkan, beberapa perusahaan asuransi malah ada yang menutup perusahaannya.

Pada 2022 tercatat, jumlah perusahaan asuransi jiwa sebanyak 60 perusahaan pada 2022. Angka ini statis dari 2021 lalu. Untuk asuransi umum, jumlahnya mencapai 78 perusahaan. Angka ini naik 1 perusahaan dari 2021 yang berjumlah 77 perusahaan.

Jenis perusahaan asuransi lainnya adalah reasuransi, yang hanya berjumlah 8 perusahaan di Indonesia. Jumlah ini naik 1 perusahaan dari 221 yang mencapai 7 perusahaan.

Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya ada 2 di Indonesia. Lalu, penyelenggara asuransi wajib juga hanya ada 3 di Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...