OJK Beberkan Rencana Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM
"OJK sangat mendorong, seharusnya kegiatan-kegiatan BUMN di sektor perbankan harus lebih independen. Termasuk dalam konteks bukan hanya penghapusan kredit UMKM tetapi kredit-kredit lainnya karena itu suatu hal yang biasa," ucapnya.
Oleh karena itu, OJK akan mendukung apa yang sudah ditulis dalam P2SK. Menurutnya ini merupakan suatu poin yang memberikan kepastian kepada bank-bank BUMN. Selain itu juga kepastian kepada nasabah-nasabah kredit macet untuk segera bisa mendapatkan kepastian hukum penyelesaiannya.
"Nah kalau dilihat secara keseluruhan sebenarnya risiko kredit UMKM perbankan rendah, sebelum Covid kan di angka 7%. Sekarang tinggal di angka 3,91%," katanya.
Walau demikian, kata Dian, bukan berarti bahwa semua kredit macet UMKM akan dihapus. Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank. Dia mengatakan, OJK ingin melihat perkembangan positif UMKM. Oleh sebab itu akses perbankan ke UMKM diharapkan semakin mudah.
"Ada upaya-upaya tertentu yang sedang kami lakukan," katanya.