Tidak Beroperasi 2 Tahun, Izin Usaha Maseri Aset Manajemen Dicabut OJK

Syahrizal Sidik
25 September 2023, 12:00
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023. Baleid yang diterbitkan yaitu tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan atau POJK Penyidikan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dan membubarkan Maseri Aset Manajemen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahaan manajer investasi, PT Maseri Aset Manajemen. Tak hanya pencabutan izin usaha, perusahaan MI tersebut juga dibubarkan OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari menyatakan berdasarkan temuan regulator, Maseri Aset Manajemen melanggar sejumlah ketentuan di bidang pasar modal di Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Ketentuan yang dilanggar itu antara lain perusahaan tidak memiliki kantor definitif. Kedua, sudah dua tahun berturut-turut perusahaan tidak menjalankan kegiatan usahanya.  Ketiga, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Selanjutnya, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu dan tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak Juni 2020.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Maseri Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi," kata Yunita, dalam pengumuman tertulis, dikutip Senin (25/9).

Kedua, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada. Ketiga, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada.

Keempat, Maseri Aset Manajemen diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. 

Terakhir, perusahaan dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Berdasarkan data OJK, perusahaan ini disebut berkantor di Office District 8, Treasury Tower Lantai 28 Unit F Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Perusahaan memperoleh izin OJK pada 24 Juni 2019 lalu dengan modal dasar Rp 50 miliar. Bertindak sebagai pemegang saham ialah Erry Sulistio dengan kepemilikan 90% dan Juli Rahmaasih Restuwati dengan kepemilikan 10%. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...