OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Henry Surya Prolife Indonesia
Kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian yang juga diubah oleh Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.
Lantas OJK mengeluarkan perintah tertulis yang menginstruksikan kepada pemegang saham pengendali Prolife yakni Henry Surya untuk segera mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan.
Perintah tertulis harus dipatuhi dalam tiga bulan sejak tanggal surat. Jika diabaikan atau tidak dilaksanakan secara sengaja, akan ada konsekuensi hukuman pidana. OJK juga aktif dalam melindungi konsumen dengan seringkali memfasilitasi pengaduan konsumen, yaitu dengan mengatur pertemuan antara pemegang polis dan perusahaan Prolife untuk mencari solusi terhadap keluhan konsumen.
Selain itu, OJK telah memberikan pendidikan kepada pemegang polis di berbagai kota tentang manfaat dan risiko dari skema PBO. Dengan pencabutan izin usahanya, Prolife diwajibkan untuk menghentikan operasinya dan dalam waktu maksimal 30 hari, perusahaan harus mengadakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukumnya dan membentuk tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.