7 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK

Patricia Yashinta Desy Abigail
9 Januari 2024, 16:19
7 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Ilustrasi industri asuransi. OJK menyebut saat ini terdapat 7 perusahan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

"OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Selasa (9/1). 

Dalam catatan yang disampaikan Ogi, OJK juga telah mencabut PT Asuransi Jiwa Prolife dahulu bernama Indosurya Life yang telah dicabut izinnya pada kuartal empat 2023 serta mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). 

Meski tidak menyebut secara spesifik nama perusahaan yang masuk pengawasan khusus tersebut, jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya sebanyak 13 perusahaan asuransi bermasalah pada 2022 lalu kemudian turun menjadi 11 perusahaan pada April 2023 lalu. 

Penurunan jumlah perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus ini karena dua perusahaan asuransi telah memperbaiki kinerja keuangannya. 

Dari sisi kinerja industri asuransi, OJK mencatat, pendapatan premi industri asuransi Rp 290,21 triliun pada periode Januari sampai November 2023 lalu. Angka ini naik 3,56% secara tahunan jika dibandingkan dengan November 2022 Rp 280,24 triliun. 

Pertumbuhan premi asuransi jiwa masih terkontraksi 7,18% secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 160,88 triliun per November 2023. Ogi mengatakan hal ini didorong oleh pendapatan dan premi pada lini usaha PAYDI. 

Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan re-asuransi tumbuh 20,97% secara tahunan atau Rp 129,33 triliun. Dibandingkan peningkatan pada periode November 2022 yakni 14,06%. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...