Empat Bank Tutup dalam Satu Bulan, OJK akan Buat Roadmap Perkuat BPR

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 Maret 2024, 20:14
OJK, BPR, bank
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup empat BPR dalam satu bulan pada Februari 2024.

Ringkasan

  • Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 8 tahun penjara dari vonis 20 tahun.
  • Gempa berkekuatan 7 skala Richter mengguncang wilayah Rusia, tetapi sejauh ini belum ada laporan kerusakan signifikan dan potensi tsunami lokal diprediksikan.
  • Anggaran Kementerian Pertahanan mengalami penurunan menjadi Rp 165 triliun pada RAPBN 2025 dengan fokus pengadaan alutsista, pemeliharaan, pembangunan rumah dinas prajurit, dan sarana prasarana pertahanan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuanga (OJK) berencana menerbitkan peta jalan untuk memperkuat Bank Perekonomian Rakyat atau BPR. Hal ini dilakukan sebagai respons buruknya kinerja BPR yang menyebaban penutupan empat bank sekaligus dalam satu bulan pada Februari 2024. 

Empat BPR yang izinnya dicabut pada bulan lalu, yakni  BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bakti, BPR Bank Purworejo dan BPR EDCCASH.

"Kalau kami lihat, BPR yang harus kita tutup karena persoalan mendasar terkait situasi keuangan, keterlibatan dalam fraud dan lain sebagainya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae kepada wartawan di OJK, Senin (4/3).

Oleh karena itu, menurut dia, OJK perlu menerbitkan peta jalan untuk memperkuat kinerja BPR. Pihaknya juga akan melakukan penyesuaian regulasi terhadap BPR. 

"Namun sebelum mengeluarkan POJK, kami ingin sisa-sisa bpr yang bermasalah dibersihkan dulu," kata Dian. 

Dian bahkan berharap BPR yang nantinya bertahan dan memiliki permodalan yang cukup ke depan dapat  melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia atau BEI.  Ia ingin pengaturan BPR bisa semakin mirip dengan bank umum.

Dian menyebut, salah satu poin pengaturan BPR yang akan diatur OJK adalah terkait masalah konsolidasi. Pemilik yang memiliki lebih dari satu BPR harus menggabungkan banknya atau sesuai aturan single present policy yang berlaku pada bank umum saat ini. 

"Jadi kebijakannya tidak boleh lagi satu orang memiliki misalnya 5 BPR atau 10 BPR. Semuanya harus menjadi satu," kata  Dian.

Sesuai aturan OJK yang berlaku saat ini setiap pihak hanya bisa menjadi pemegang saham pengendali (PSP) atas satu bank umum, atau bisa atas dua bank bila salah satunya adalah bank campuran atau bank berprinsip syariah.

Adapun jika PSP suatu bank ingin mengambil alih bank lainnya, PSP tersebut wajib memilih salah satu opsi yaitu merger, pembentukan induk di bidang perbankan, atau fungsi holding. Salah satu dari tiga opsi ini harus dipenuhi dalam tenggat waktu tertentu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...