OJK Cabut Sanksi, Akulaku Bisa Kembali Beri Pinjaman Paylater
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan layanan paylater terhadap startup pinjol Akulaku. Sanksi OJK atas pembatasan kegiatan usaha atau PKU tersebut mulai Oktober 2023.
“Dapat kami sampaikan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Senin (4/3).
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, “sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan di buy now pay later (BNPL) seperti biasa,” ujar Agusman.
Ia menyampaikan, kedepannya, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Alasan OJK melarang Akulaku menyediakan layanan paylater untuk sementara, karena pinjol itu tak kunjung memperbaiki proses pembiayaan layanan yang diminta oleh otoritas.