OJK Cabut Sanksi, Akulaku Bisa Kembali Beri Pinjaman Paylater

Lenny Septiani
4 Maret 2024, 18:13
Akulaku
Instagram/@akulaku_id
Akulaku
Button AI Summarize

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan layanan paylater terhadap startup pinjol Akulaku. Sanksi OJK atas pembatasan kegiatan usaha atau PKU tersebut mulai Oktober 2023.

“Dapat kami sampaikan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Senin (4/3).

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, “sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan di buy now pay later (BNPL) seperti biasa,” ujar Agusman.

Ia menyampaikan, kedepannya, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Alasan OJK melarang Akulaku menyediakan layanan paylater untuk sementara, karena pinjol itu tak kunjung memperbaiki proses pembiayaan layanan yang diminta oleh otoritas.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...