Jokowi Minta Rekstrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang Sampai 2025

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Juni 2024, 18:16
jokowi, restrukturisasi kredit covid-19, perbankan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) bersiap memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan perpanjangan stimulus rekstrukturisasi kredit perbankan hingga tahun depan. Kebijakan untuk mengadapi dampak Pandemi Covid-19 itu semula telah disetop Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Maret 2024 lalu.

Keputusan tersebut merupakan salah satu arahan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna terkait Perekonomian Terkini di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (24/6). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu telah dibicarakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Adapun KSSK beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025," kata Airlangga saat ditemui seusai sidang kabinet.

Airlangga mengatakan tujuan pengaktifkan kembali sekaligus perpanjangan termin insentif rekstrukturisasi kredit perbankan bertujuan untuk mengurangi beban bank dalam mencadangkan kerugian yang berasal dari kredit usaha rakyat alias KUR.

Selain itu, perpanjangan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan nominal outstanding alias jumlah kredit yang masih harus dibayar sudah berkurang atau menurun banyak.

"Pada Oktober 2020 ada Rp 830 triliun dan Maret ini sudah turun ke Rp 228,2 triliun," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, keputusan untuk tidak memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023.

OJK juga mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil. Mahendra juga menilai, kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian. 

OJK mencatat, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit selama empat tahun pelaksanaannya telah mencapai Rp 830,2 triliun. Restrukturisasi kredit disalurkan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Adapun sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun.

OJK juga mencatat, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 hingga Januari 2024 telah menurun signifikan. Meski demikian, totalnya masih mencapai Rp 251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...