Korsel Bakal Luncurkan Sistem Pemantauan Transaksi Kripto
Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan (Korsel) telah meluncurkan sistem pemantauan terus-menerus untuk transaksi kripto yang mencurigakan di bursa. Sistem baru ini diharapkan bisa mencegah transaksi ilegal maupun manipulasi di pasar.
Dalam pengumuman FSS yang dirilis 4 Juli lalu, FSS mengatakan telah bekerja sama dengan bursa aset digital Korsel untuk membuat sistem untuk pemantauan terus-menerus terhadap transaksi yang tidak wajar.
Implementasi sistem baru ini akan dilakukan pada 19 Juli, ketika Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual mulai berlaku. UU Perlindungan Pengguna Aset Virtual disahkan pada 2023 untuk mengatur praktik perdagangan yang tidak adil dan melindungi investor.
Menurut FSS, bursa kripto utama yang tunduk pada undang-undang tersebut telah membuat sistem yang memungkinkan regulator untuk menyaring transaksi yang tidak normal, yang mencakup sekitar 99,9% dari volume perdagangan negara.
"Setelah teridentifikasi, sistem bursa akan melaporkan transaksi yang mencurigakan ke FSS melalui jalur transmisi data khusus. Transaksi-transaksi ini akan mencakup transaksi yang dimaksudkan untuk memanipulasi pasar atau terlibat dalam perdagangan ilegal lainnya," demikian pernyataan FSS, seperti dikutip Cointelegraph, pada Jumat (5/7).
Pada 16 Juni, sebanyak 29 bursa kripto, termasuk Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, terdaftar di FSS dan tunduk pada pengawasan di bawah Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual. Undang-undang ini juga akan mewajibkan bursa kripto untuk memiliki pedoman peninjauan yang lebih ketat untuk daftar token.
Sejak Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin spot, para pejabat Korea Selatan telah mempertimbangkan dampak potensial dari pencatatan kendaraan investasi di bursa lokal. Seorang peneliti memperingatkan bahwa diperlukan lebih banyak penelitian sebelum persetujuan, karena sejumlah besar modal akan mengalir ke pasar kripto.