Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 25,8 Triliun, Ini Sumbernya

Rahayu Subekti
22 Juli 2024, 08:12
Ilustrasi pajak , PPN , PPH
123rf.com
Ilustrasi pajak , PPN , PPH
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 25,88 triliun hingga Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sumber pemungutan pajak.

Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital berasal dari pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, dan pajak fintech atau P2P lending sebesar Rp 2,19 triliun. Begitu juga pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp 2,09 triliun.

Sementara itu hingga Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan atau perubahan data maupun pencabutan  pemungut  PPN PMSE.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, Rp 6,76 triliun setoran 2023, dan Rp 3,89 triliun setoran 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/7). 

Dwi menjelaskan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar hingga Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp 331,56 miliar penerimaan 2024. 

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," ujar Dwi. 

Sementara untuk pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,19 triliun sampai Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp 635,81 miliar penerimaan 2024. 

"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,19 triliun," kata Dwi. 

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. DJP Kementerian Keuangan mencatat hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan 2022. Lalu juga sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan 2023 dan Rp 572,17 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Dwi menegaskan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk. Selain itu juga yang melakukan pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Dwi mengungkapkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya. Hal itu seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...