OJK Bantah Dugaan Unit Usaha Syariah Turunkan Aset untuk Hindari Spin Off

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Agustus 2024, 18:51
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Fauza Syahputra|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah adanya spekulasi maupun dugaan yang menyebut beberapa Unit Usaha Syariah (UUS) bank besar sengaja menurunkan aset untuk menghindari kewajiban spin-off (pemisahan) unit bisnisnya.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah adanya spekulasi maupun dugaan yang menyebut beberapa Unit Usaha Syariah (UUS) bank besar sengaja menurunkan aset untuk menghindari kewajiban spin-off (pemisahan) unit bisnisnya.  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK mendukung dan terus mendorong konsolidasi perbankan, termasuk melalui spin-off dan merger.

Dian menilai jika konsolidasi perbankan melalui spin-off dan merger adalah hal yang positif. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur perbankan syariah di Indonesia. Tujuan dari spin-off, kata Dian, sangat baik dalam konteks kompetisi dan peningkatan layanan perbankan syariah.

Dian juga mengatakan tidak ideal jika ada bank syariah besar seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) tanpa kompetitor lain. Pasalnya, dalam konteks kebijakan persaingan, kondisi ini tidak sehat. 

"Menurut identifikasi kami, tidak ada indikasi bahwa bank-bank besar melakukan penurunan aset untuk menghindari kewajiban spin-off," kata  kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/).

Ia menambahkan bahwa bank yang sudah memenuhi persyaratan memiliki waktu dua tahun untuk mengajukan rencana spin-off secara resmi kepada OJK. Proses ini memerlukan persiapan yang memadai terkait dengan model bisnis dan hal-hal lainnya yang harus mereka sempurnakan.

''Jika ada bank yang mencoba melakukan itu, risikonya sangat besar terhadap pangsa pasar dan akan memicu pemeriksaan oleh OJK,'' tuturnya. 

Ia berharap bahwa dengan adanya spin-off, akan muncul lebih banyak bank syariah yang kompetitif dan mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. "Ini sejalan dengan visi kami untuk menciptakan industri perbankan syariah yang kuat dan kompetitif di Indonesia," kata Dian. 

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS), OJK mengatur bahwa bank umum konvensional yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% atau total aset UUS lebih dari Rp 50 triliun wajib melakukan pemisahan (spin off) UUS.

"Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada," demikian kutipan aturan tersebut.

OJK dapat meminta peminsahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. Bank umum konvensional yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan sesuai dengan kebijakan OJK.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...