Pemerintah Kaji Insentif PPh 21 untuk Dongkrak Industri Tekstil yang Terpuruk

Rahayu Subekti
31 Oktober 2024, 19:00
Pekerja menyelesaikan pembuatan kaos di konveksi Sinergi Adv Nusantara di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Fauza Syahputra|Katadata
Pekerja menyelesaikan pembuatan kaos di konveksi Sinergi Adv Nusantara di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak penghasilan (PPh 21) atau potongan pajak atas penghasilan karyawan untuk pemulihan industri karya, khususnya tekstil, yang tengah terpuruk.

“Kami sedang bahas ya (insentif PPh 21). Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/10). 

Anwar menjelaskan, pembahasan insentif PPh 21 dilakukan sebagai opsi kebijakan. Dia memastikan semua masukan dari berbagai pihak termasuk pengusaha tetap dengarkan.

“Tinggal pilihan kebijakan yang terbaik. Itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek,” ujar Anwar. 

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anne Patricia Sutanto, menekankan bahwa industri padat karya termasuk tekstil membutuhkan insentif untuk saat ini. Salah satunya berupa pembebasan PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk pemulihan industri tersebut.  

“Kami sudah meminta kepada pemerintah pada saat kontraksi seperti penghasilan tidak terkena pajak (PTKP) dinaikan atau PPh 21 misalnya dibebaskan," kata Anne saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10) malam. 

Dia mengatakan, kebijakan PPh 21 bisa kembali diterapkan secara normal jika kondisi di dalam industri padat karya sudah pulih. Insentif ini sama seperti saat diberlakukan pada momen pandemi Covid-19. 

“Ini kan persis seperti waktu pandemi kan pernah ada insentif dari pemerintah karena itu tujuannya untuk pekerja bukan pengusaha," ujar Anne. 

Anne yakin kebijakan itu bisa berdampak positif kepada daya beli masyarakat. Hal itu dapat terjadi jika kondisi upah lebih besar dari potongan pajak. 




Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...