OJK Bakal Adopsi Lembaga Perlindungan Mirip SIPF untuk Investor Kripto

Patricia Yashinta Desy Abigail
2 Januari 2025, 17:49
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mempertimbangkan adanya lembaga perlindungan bagi investor kripto di Indonesia.
vecteezy.com/sujin jetkasettakorn
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mempertimbangkan adanya lembaga perlindungan bagi investor kripto di Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mempertimbangkan adanya lembaga perlindungan bagi investor kripto di Indonesia. Lembaga tersebut bakal mengacu pada lembaga perlindungan investor efek atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) yang turut diawasi oleh OJK.

"Ya (lembaga perlindungan investor) ini menarik memang, mungkin juga kita akan adopsi hal yang sama pendekatannya seperti SIPF," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1).

Pada tahap awal, Hasan lebih menekankan pada aspek literasi. Menurutnya, pemahaman terhadap risiko-risiko instrumen kripto ini harus betul-betul sampai kepada setiap calon investor yang ingin atau berminat untuk menjadi investor di aset kripto.

Ia mengatakan setiap instrumen investasi memiliki karakteristik dan risikonya masing-masing. "Jangan kemudian (investor) merasa sudah cukup cakap atau paham betul instrumen lain, tiba-tiba masuk ke kripto dengan mindset dan pola perhitungan risiko yang kurang lebih sama, itu yang terjadi saat ini," kata Hasan.

PP Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK Difinalisasi di Setneg

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan pengawasan industri kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK mulai 2025. 

Untuk melaksanakan amanat tersebut, dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur teknis peralihan pengawasan tersebut. OJK menyebut PP mengenai peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Bappebti kepada OJK dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg). 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, mengacu kepada undang-undang di P2SK paling lambat peralihan itu harus dilakukan  menyerahkan dalam waktu 24 bulan atau dua tahun sejak undang-undang diberlakukan. 

"Jadi paling lambat di tanggal 12 Januari 2025. PP yang sudah melalui harmonisasi jika disepakati oleh Kementerian Perdagangan juga menyebutkan dalam pasalnya bahwa peralihan dilakukan di tanggal 10 Januari 2025," kata Hasan saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1).

Hasan juga mengatakan OJK memberikan jaminan kepastian keberlanjutan bagi paltform pertukaran aset kripto (exchanger) yang belum menjadi anggota bursa. Ia menjelaskan di dalam Peraturan OJK, setiap bentuk perizinan, persetujuan, baik produk, layanan maupun perizinan lembaga yang sudah dilakukan oleh Bappebti akan sepenuhnya diakui oleh OJK. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...