Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Besarannya

Tia Dwitiani Komalasari
30 Mei 2025, 14:35
Petugas menghitung uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Jumat (2/1/2025). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat ditutup menguat 1 poin atau 0,01 persen menjadi Rp16.197 per dolar AS didorong
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Petugas menghitung uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Jumat (2/1/2025). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat ditutup menguat 1 poin atau 0,01 persen menjadi Rp16.197 per dolar AS didorong oleh intervensi Bank Indonesia (BI) di pasar valuta asing (valas).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan akan merima gaji ke-13 pada Juni 2025. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.11 tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (30/5).

Dalam aturan tersebut, penerima gaji ke-13 adalah Aparatur Negara; Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan. Adapun Aparatu Negara terdiri dari PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Pejabat Negara.

Sementara besarannya, Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Sementara gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memastikan gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal itu diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat. Tak hanya gaji ke-13, Airlangga mengatakan, bantuan sosial alias bansos akan dimaksimalkan. 

“Pencairan gaji ke-13 dan penyaluran bansos diharapkan memberikan stimulus bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong konsumsi rumah tangga," ujar Airlangga dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/5).

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang berfokus pada peningkatan daya beli, stimulus ekonomi, dorongan investasi, dan akselerasi belanja untuk mendorong ekonomi pada kuartal II 2025. Sejumlah lembaga meramalkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat pada tahun ini.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan