OJK mengklarifikasi bahwa dana pensiun baru dapat dicairkan setelah sepuluh tahun, ditujukan untuk memastikan penerimaan bulanan pasca-pensiun sesuai dengan aturan POJK baru.
OJK menjelaskan rencana pemotongan gaji pensiun pekerja sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang menargetkan penguatan dan harmonisasi program pensiun.
Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan mulai cair pada 3 Juni 2024. Bahkan, Kemenkeu telah menyiapkan dana khusus hingga Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ini.
Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Kemenkeu menyampaikan, kenaikan gaji PNS akan dirapel pada Maret 2024. Sementara kekurangan gaji bulan Januari dan Februari bisa diajukan ke KPPN mulai 1 Februari 2024.
Salah satu langkah TASPEN untuk memberikan edukasi secara masif yaitu dengan menginisiasi acara bertajuk TASPEN Day “Muda Berkarya Tua Bahagia Bersama TASPEN”.