Pemda, BUMN, hingga BUMD Bisa Dapat Pinjaman APBN, Apa Syaratnya?
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Dengan adanya aturan ini maka pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa mendapatkan pinjaman dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Regulasi yang berlaku sejak ditandatangani presiden pada 10 September 2025 ini merupakan turunan dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien dan efektif,serta kehati-hatian,” tulis Pasal 3 beleid tersebut dikutip Senin (27/11).
Regulasi ini mengatur pemerintah memiliki kedudukan sebagai pemberi pinjaman atau kreditur kepada entitas pemerintah lain, bukan hanya sebagai penerima pinjaman atau debitur dari dalam atau luar negeri.
Apa Saja Ketentuan Peruntukan Pinjaman?
Dalam Pasal 4 diatur pinjaman hanya diberikan untuk mendukung kegiatan:
- Pembangunan atau penyediaan infrastruktur
- Penyediaan pelayanan umum
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja
- Pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 5 ayat (1).
Pengelolaan risiko ini dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian pinjaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Pemberian pinjaman merupakan pemb€rian pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan,” tulis Pasal 6 dalam aturan tersebut.
Sebelum pinjaman diberikan, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan dan pengesahan APBN atau APBN Perubahan.
Kebijakan pemberian pinjaman juga harus disusun untuk periode lima tahun. Selain itu harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional alias RPJMN.
Apa Saja Syaratnya?
Dalam pemberian pinjaman, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan menteri terkait seperti Mendagri, Menteri BUMN, Menteri PPN/Bappenas, serta Sekretariat Negara.
Syarat penerima pinjaman untuk pemda:
- Jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
- Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh menteri.
- Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain.
- Kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanan daerah dan penganggaran daerah.
- Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
Syarat penerima pinjaman untuk BUMN:
- Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan atau kreditur lain.
- Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau rapat umum pemegang saham atau pemilik modal.
Syarat penerima pinjaman untuk BUMD:
- Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain.
- Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau rapat umum pemegang saham.
