Soal Wacana Pembayaran Gaji dan Pensiun ASN lewat Koperasi, Ini Kata Taspen
PT Taspen (Persero) menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan resmi terkait rencana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, Taspen masih bekerja sama dengan mitra perbankan dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan manfaat pensiun kepada peserta.
Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawidjaja mengatakan, perusahaan senantiasa mematuhi kebijakan dan ketentuan pemerintah yang berlaku dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
“Sehubungan dengan pemberitaan di media massa tentang rencana pembayaran manfaat pensiun dan penyaluran gaji ASN melalui koperasi, saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Henra kepada wartawan, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun oleh Taspen mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/201. Regulasi itu mengatur tentang tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Selain itu, pembayaran juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Bersumber dari APBN.
Hingga saat ini, Taspen telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar dari sektor perbankan dan PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran pembayaran manfaat pensiun.
Menurut Henra, setiap mitra bayar harus memenuhi persyaratan, mengikuti proses evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku. Taspen juga memastikan seluruh mitra bayar diperlakukan setara dan memiliki peran yang sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta.
Ia menambahkan, Taspen memprioritaskan kepentingan dan kenyamanan peserta dalam setiap bentuk kemitraan. Kerja sama tersebut harus mendukung peningkatan kualitas, aksesibilitas, dan keamanan layanan pembayaran manfaat pensiun.
Taspen juga memastikan penyaluran manfaat pensiun berjalan sesuai prinsip 5T, yakni tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Koperasi mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN, layaknya layanan yang selama ini dilakukan perbankan dan PT Pos Indonesia.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, usulan pelibatan koperasi itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Pernyataan itu disampaikannya seusai rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Jakarta, Rabu (14/10).
Ferry menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan. Namun, ia belum merinci besaran anggaran itu.
Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN akan tetap disalurkan langsung tanpa melalui Kopdes Merah Putih. Menurut dia, pemerintah mendorong operasi perbendaharaan yang modern, yakni yang meningkatkan efisiensi dari perbendaharaan itu sendiri.
“Nah, dengan cara bagaimana? Di dalam praktik kita lihat bahwa yang namanya kalau pembayaran gaji itu ya idealnya dari rekening kas umum negara langsung dibayarkan kepada rekening dari pegawai negeri sipilnya: PNS, TNI, Polri,” kata Suahasil, kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/10).
