RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Merontokkan Saham Produsen Bir

Image title
13 November 2020, 18:47
minuman beralkohol, emiten bir, emiten minuman beralkohol, saham, multi bintang indonesia, delta djakarta,bir, minuman keras, saham syariah, bursa efek indonesia, RUU pelarangan minuman beralkohol
123RF.com/Daniil Peshkov

Sejak beberapa hari lalu, Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Para pengusul dari Fraksi PKS, Gerindra, dan PPP menyatakan aturan ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Rencana ini telah berdampak pada pergerakan harga saham emiten minuman beralkohol.

Meski begitu, investor di pasar modal merespons negatif terhadap saham perusahaan produsen minumal beralkohol. Sehingga saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) dalam dua hari terakhir bergerak di zona merah.

Saham Multi Bintang Indonesia ditutup turun hingga 2,01% menjadi di harga Rp 8.550 per saham pada Jumat (13/11). Saham MLBI bahkan sempat turun 5,44% di awal sesi menjadi di harga Rp 8.250 per saham. Investor memperdagangkan saham ini sebanyak 420,4 ribu unit saham dengan total nilai transaksi Rp 3,54 miliar.

Penurunan saham produsen minuman merek Bintang, Heineken, Green Sands, dan Strongbow ini sudah terjadi sejak perdagangan kemarin, sebesar 3,06%. Bahkan dua hari lalu, saham ini juga ditutup anjlok hingga 5,51%. Sejak awal tahun, saham ini memang tercatat sudah turun hingga 46,13%.

Hal yang sama juga terjadi pada saham Delta Djakarta yang hari ini ditutup turun 2,68% menjadi di harga Rp 4.000 per saham. Bahkan, pada awal sesi, harga sahamnya sempat turun hingga 6,08% di harga Rp 3.860 per saham sebelumnya akhirnya sedikit membaik.

Tercatat, investor melakukan perdagangan pada saham produsen minuman bermerek Anker, Carlsberg, Kuda Putih, dan San Miguel ini sebanyak 325 ribu unit saham. Nilai total transaksi pada saham ini mencapai Rp 1,3 miliar.

Saham Delta Djakarta sudah bergerak di zona merah sejak kemarin. Saham berkode DLTA ini ditutup turun 0,24% di harga Rp 4.110 per saham. Sejak awal tahun, saham produsen bir yang dimiliki oleh San Miguel Malaysia dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta ini memang tercatat turun hingga 41,47%.

Analis CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, jika peraturan tersebut disahkan, memang dikhawatirkan bisa membatasi peredaran minuman beralkohol. "Sehingga dapat mempengaruhi penjualan dari pabrik-pabrik yang memproduksi minuman keras," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (13/11).

Belum disahkan saja, penjualan kedua emiten tersebut sudah mengalami penurunan drastis dalam sembilan bulan tahun ini. Multi Bintang Indonesia membukukan penjualan bersih Rp 1,29 triliun, turun hingga 47,58% secara tahunan. Sementara penjualan bersih Delta Djakarta turun 42,36% secara tahunan menjadi Rp 349,07 miliar.

Karena penurunan penjualan tersebut, laba bersih kedua perusahaan pun mengikuti. Multi Bintang Indonesia mencatatkan laba senilai Rp 153,12 miliar sampai triwulan III 2020, turun 79,8% secara tahunan. Sementara, laba bersih Delta Djakarta turun 68,01% secara tahunan menjadi Rp 70,68 miliar.

Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan aturan pelarangan minuman beralkohol sudah pasti membuat penjualan emiten bir turun. Makanya, wajar jika pelaku pasar sudah merespons negatif terhadap saham kedua emiten ini.

William mengatakan, sebenarnya investor bisa saja tetap mempertahankan kepemilikan pada saham kedua emiten karena keduanya rajin membagikan dividen. Seperti Delta Djakarta membagikan dividen untuk tahun buku 2019 senilai Rp 312,26 miliar. Multi Bintang Indonesia juga membagikan dividen interim untuk tahun buku 2019 senilai Rp 99,02 miliar.

Selain itu, prospek bisnis emiten minuman beralkohol tidak lantas kandas karena adanya Undang-Undang tersebut, karena perusahaan masih bisa menyasar pasar ekspor. "Perusahaan bisa mendorong penjualan ke luar negeri, jika di dalam negeri ada pembatasan," kata William kepada Katadata.co.id, Jumat (13/11).

Masalahnya, selama ini fokus penjualan produk kedua emiten tersebut ada di pasar domestik. Penjualan domestik Multi Bintang Indonesia hingga triwulan III 2020 mencapai Rp 1,27 triliun, sedangkan ekspor Rp 12,99 miliar. Begitu pula dengan Delta Djakarta yang tercatat penjualannya di pasar domestik mencapai Rp 371,69 miliar, sedangkan ekspor hanya Rp 887,25 juta.

Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas menilai dengan adanya rencana pelarangan minuman beralkohol, membuat prospek kedua emiten tersebut menjadi kurang bagus. Pasalnya kinerjanya bisa turun dan secara tidak langsung, ke depan valuasinya akan kurang menarik.

"Meskipun sekarang harga sudah turun signifikan dan termasuk diskon dibandingkan harga tahun sebelumnya, sarannya wait and see dulu saja (saham kedua emiten)," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (13/11).

Berdasarkan analisisnya, saham kedua emiten ini bakal turun. Saham Multi Bintang Indonesia berpotensi turun hingga di harga Rp 5.925 per saham alias bisa anjlok hingga 30% dari harga saat ini. Sementara, saham Delta Djakarta berpotensi turun hingga ke harga Rp 2.550 per saham atau anjlok 36% dari harga saat ini.

Meski begitu, Sukarno menilai ada kemungkinan RUU ini malah menjadi sentimen positif bagi kedua saham tersebut walau secara umum semua jenis minuman beralkohol dilarang. Sebab, menilik dari draft RUU Pasal 8 memberi pengecualian untuk kepentingan terbatas.

Pada ayat 2 menyebutkan pengecualian ini meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Pasti ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi syarat yang dibolehkan (menjual minuman beralkohol)," kata Sukarno.

Draf undang-undang yang terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu menyebtukan minuman beralkohol yang terlarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Misalnya, golongan A merupakan minuman dengan kadar etanol atau C2H5OH lebih dari satu sampai lima persen. Sementara golongan B sebagai minuman berkadar etanol lebih dari lima sampai 20 persen. Terakhir, golongan C yang memiliki kadar etanol lebih dari 20 sampai 55 persen.

“Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dilarang minuman beralkohol yang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan,” demikian bunyi ringkasan Pasal 4 Ayat 2 draf tersebut yang dikutip Katadata.co.id, Kamis (12/11).

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan aturan ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Selain itu, bila menjadi undang-undang, akan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminumnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...