Pengadilan Kabulkan Gugatan Bosowa, Bagaimana Nasib Akuisisi Bukopin?
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, Pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat (OJK) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," seperti dikutip dalam amar putusan, Selasa (19/1).
Menanggapi hal tersebut, OJK mengaku menghormati putusan Majelis Hakim PTUN dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. Namun, terhadap putusan tersebut, OJK tidak tinggal diam.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa (19/1).
Sementara Direktur Utama Bukopin Rivan Purwantono mengatakan pihaknya juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding. Meski tengah dalam proses hukum Rivan memastikan operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.
“Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%," kata Rivan melalui siaran pers, Selasa (19/1).
Selain itu, saham Bank Bukopin juga masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebesar 3,18%. Terkait hal ini, Bank Bukopin sudah menerima Salinan Peraturan Pemerintah yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi penambahan saham baru untuk penguatan fundamental.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudhyanto belum memberikan respons atas pertanyaan Katadata.co.id yang disampaikan melalui pesan singkat.
Gugatan Bosowa
Niatan menggugat OJK ini sudah ada sejak pertengahan tahun lalu. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, Bosowa membawa perkara ke pengadilan karena menolak perintah OJK yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Penolakan ini berawal dari surat OJK tertanggal 9 Juli 2020, yang menyatakan bahwa regulator jasa keuangan ini memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Tim tersebut, nantinya akan mewakili Bosowa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, yang digelar 25 Agustus 2020.
OJK juga disebut memerintahkan Bosowa Corporindo memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement, yang dilakukan Bank Bukopin. Nantinya, KB Kookmin Bank akan membeli seluruh saham baru yang diterbitkan tersebut.
"Kami berkeberatan dengan perintah yang tertera dalam surat tersebut," kata Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa, kepada Katadata.co.id, Juli 2020.
Bosowa Corporindo keberatan atas perintah tersebut, karena sebelumnya OJK juga pernah meminta perusahaan menyerahkan kuasa khusus kepada tim technical assistance BRI melalui surat pada 10 Juni 2020.
Saat itu, OJK meminta Bosowa Corporindo menyerahkan hak suaranya kepada tim technical assistance BRI pada RUPS Tahunan yang digelar pada 17 Juni 2020. Namun, Erwin menyatakan, bahwa kuasa yang diberikan hanya dalam RUPST dan untuk pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin.
Erwin menilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengambilan keputusan perusahaan dilakukan melalui mekanisme RUPS atau RUPSLB pemegang saham.
Berdasarkan UU tersebut, seharusnya tidak boleh ada intervensi kepada pemegang saham untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS maupun RUPSLB. Apalagi, Bosowa Corporindo masih menggenggam porsi kepemilikan terbesar dalam Bank Bukopin, yakni sebesar 23,39%.
"Perintah (OJK) itu silahkan, tapi kalau saya tidak mau melaksanakan perintah itu, saya punya hak juga, iya kan? Saya akan balas surat itu, saya tidak akan jalankan perintah tersebut," ujar Erwin.