PP Holding Ultra Mikro Terbit, BRI Sah jadi Induk Pegadaian dan PNM
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021. Dengan terbitnya beleid tersebut, pembentukan Holding Ultra Mikro yang dipimpin oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi terbentuk.
PP tersebut berisi penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham BRI pada 2 Juli 2021. Beleid ini menginstruksikan bergabungnya dua perusahaan milik negara PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM ke BRI.
Skema masuknya kedua perusahaan tersebut berawal dari penambahan modal BRI melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Aksi korporasi ini masih perlu persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang rencananya digelar 22 Juli 2021 mendatang.
Dalam keterbukaan informasi, BRI berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 28,67 miliar saham Seri B atau 23,25%. Saham ditawarkan dengan nilai nominal Rp 50 per saham. Sedangkan harga pelaksanaan rights issue akan ditetapkan dan diumumkan dalam prospektus rencana rights issue.
Rights issue BRI akan melibatkan pemerintah selaku pemilik hak pemegang saham berbentuk non-tunai. Dalam prosesnya, pemerintah akan menyetorkan seluruh saham Seri B miliknya (Inbreng) dalam bentuk efek Pegadaian dan PNM kepada BRI.
Secara rinci, saham yang diinbreng yaitu, 6,25 juta saham Seri B Pegadaian atau mewakili 99,99% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perusahaan. Lalu, 3,8 juta saham Seri B PNM atau mewakili 99,99% modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan. Sementara itu, bagian rights issue yang berasal dari porsi publik akan disetorkan kepada perseroan dalam bentuk tunai.
Melalui rencana inbreng, BRI akan menjadi pemegang saham mayoritas Pegadaian dan PNM. Selanjutnya, BRI bersama dengan Pegadaian dan PNM akan mengembangkan bisnis jasa keuangan di segmen ultra mikro. Hal itu diharapkan berkontribusi positif terhadap kinerja keuangan BRI.
Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara mengatakan, dengan landasan hukum tersebut, pemberdayaan usaha masyarakat kecil akan semakin kuat. Akses pendanaan usaha masyarakat kecil pun akan semakin terintegrasi.
"Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembaga pembiayaan serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat," kata Mirza dikutip dari rilis, Selasa (7/6), terkait penerbitan PP 73 2021.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan mengatakan, dengan hadirnya beleid itu, wajar jika PMN dan Pegadaian diberikan hak istimewa. Alasannya, kedua perusahaan tersebut selama ini memiliki rekam jejak bagus dalam melayani nasabah segmen UMKM dan ultra mikro.
"Kepercayaan kepada Pegadaian dan PNM itu diartikan sebagai kepercayaan jangkauan kepada usaha-usaha mikro. Selama ini memang Pegadaian dan PNM memiliki track record itu, sehingga secara keterjangkauan sudah teruji," kata Satria.
Dalam PP tersebut diatur hak istimewa bagi PNM dan Pegadaian seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain, meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.
Dalam Pasal 5 ayat 1 beleid itu disebutkan Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak khusus tersebut termasuk cakupan wilayah izin operasi, yang tidak terbatas pada hak melakukan kegiatan usaha secara nasional, dan hak mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki saat ini.
Sedangkan hak untuk PNM diatur dalam Pasal 5 ayat 2 bahwa perseroan tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.