Beredar Isu Garuda Dipailitkan Hari Ini, Bagaimana Respons Manajemen?
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diisukan berpotensi besar mengalami pailit. Menanggapi kabar yang beredar di media tersebut, Manajemen Garuda memastikan pihaknya terus melakukan langkah strategis untuk mempercepat pemulihan kinerja perusahaan, salah satunya melalui program restrukturisasi menyeluruh.
Dalam pemberitaan media disebutkan, Kementerian BUMN membuka opsi pailit bagi Garuda Indonesia. Kebijakan ini dilakukan jika proses restrukturisasi utang dengan kreditur menemui jalan buntu.
"Fokus utama perbaikan fundamental kinerja Perseroan yakni, penguatan basis performa finansial dan fokus model bisnis dalam jangka panjang, melalui program restrukturisasi menyeluruh yang tengah kami rampungkan," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis menanggapi isu opsi pailit, dikutip Kamis (20/10).
Irfan mengatakan maskapai pelat merah ini menjalankan langkah yang intensif melalui berbagai upaya penunjang perbaikan kinerja, khususnya dari aspek operasional penerbangan.
Dia mengaku optimistis dengan sinyal positif prospek industri penerbangan nasional, di tengah situasi pandemi yang mulai terkendali. Menurut dia, sektor pariwisata yang mulai aktif menjadi momentum penting dalam langkah langkah perbaikan kinerja secara bertahap dan terukur. Hal ini sejalan dengan perbaikan fundamental kinerja operasi perseroan di masa adaptasi kebiasaan baru ini.
Saat ini, manajemen Garuda dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham pengendali, sedang berdiskusi terkait rencana restrukturisasi. Menurut dia, hal ini akan dilaksanakan selaras dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berjala.
Emiten berkode saham GIAA ini memperoleh bantuan dari beberapa konsultan pendamping untuk melaksanakan restrukturisasi utang. "Sampai saat ini prosesnya masih terus berlanjut dan merupakan fokus utama perseroan," katanya.
Menurut dia, maskapai milik negara ini juga melakukan negosiasi dan komunikasi dengan para kreditur untuk memperoleh solusi penyelesaian dan restrukturisasi yang optimal guna memperbaiki fundamental kinerja perusahaan ke depannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terkait proses PKPU Garuda Indonesia. Putusan ditunda dari seharusnya 14 Oktober 2021 menjadi 21 Oktober 2021 hari ini.
Manajemen Garuda mengatakan, karena ada penundaan tersebut, maka upaya lanjutan penyelesaian PKPU dari maskapai nasional ini akan disampaikan setelah pembacaan putusan.
Selain itu, karena pembacaan putusan ditunda, belum terdapat dampak pada proses restrukturisasi. "Maka hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap proses restrukturisasi menyeluruh yang dilakukan Perseroan," kata manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (19/10).
Sidang PKPU yang sedang dijalankan ini atas tuntutan dari PT My Indo Airlines dengan Perkara Permohonan PKPU Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
My Airlines merupakan maskapai penerbangan yang menyediakan jasa logistik udara, pengiriman barang kargo, dan layanan penumpang. Jaringan kantor berada di Singapura, Jakarta, Batam, Balikpapan, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Labuan, Brunei, Manila, Clark, Timur Tengah, dan beberapa tempat lain. My Airlines juga memiliki fasilitas gudang di seluruh negara di Asia Tenggara.