BEI Sebut Sritex Berpotensi Delisting, Ini Tanggapan Manajemen

Lavinda
Oleh Lavinda
24 November 2021, 18:58
Sritex, Tekstil, PKPU
sritex.co.id
Seorang pekerja menjahit pakaian militer di pabrik Sritex.

Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berpotensi dihapus dari pencatatan (delisting). Pasalnya, saham telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023.

Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), saham Sritex dapat dihapus dari papan bursa karena mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial, hukum. " Atau terdapat kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," demikian tertulis dalam pengumuman BEI.

BEI juga dapat menghapus saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Menanggapi pengumuman tersebut, Manajemen Sritex menyampaikan perusahaan sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 6 Mei 2021. Hal ini membuat perusahaan tidak boleh membayar utang secara terpisah dan harus mengikuti prosedur selama PKPU berjalan.

"Hal itu memicu suspensi terhadap saham SRIL pada 18 Mei 2021, akibat tidak dibayarnya Medium Term Notes (MTN) sebesar US$ 25 juta," kata Sekretaris Perusahaan Sri Rejeki Isman Welly Salam. 

Batas maksimum PKPU adalah 270 hari atau sembilan bulan, sedangkan batas maksimum delisting adalah 24 bulan. Perusahaan fokus untuk menyelesaikan proses PKPU dengan secepat dan sebaik-baiknya sehingga diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sebelumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...