Emiten Properti Benny Tjokro Terancam Delisting, Bagaimana Prospeknya?
Emiten properti milik Benny Tjokrosaputra, PT Armidian Karyatama Tbk berpotensi dihapus (delisting) dari papan bursa karena perdagangan sahamnya telah dihentikan lebih dari 24 bulan.
Hal ini diketahui berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Peng-SPT-00017/BEI.PP3/12-2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Armidian Karyatama Tbk.
Menurut Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham, BEI dapat menghapus efek perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.
Otoritas bursa juga dapat melakukan delisting jika kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Delisting juga dapat dilakukan jika saham perusahaan tercatat disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal itu, masa suspensi saham perusahaan telah mencapai 24 bulan pada 2 Desember 2021," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dalam pengumuman tertulis, dikutip Senin (6/12).
Dalam hal ini, Goklas meminta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan menghubungi pihak bursa. Para investor dan pihak terkait lainnya juga diminta memperhatikan dan mencermati seluruh informasi yang disampaikan perusahaan.
Profil Armidian
Armidian Karyatama merupakan emiten yang bergerak di bidang usaha pembangunan, jasa, dan perdagangan, dengan sektor pengelola properti dan pengembang real estat.
Perusahaan yang didirikan pada 1994 ini berkomitmen mengembangkan kawasan Maja sebagai kota baru mandiri di pinggiran Jakarta. Perusahaan melakukan pembebasan dan akumulasi tanah secara bertahap untuk areal pengembangan.
Pada 2013, Armidian dan induk usahanya, Mandiri Mega Jaya telah menandatangani perjanjian kerja sama operasi dengan Grup Ciputra untuk memulai pengembangan proyek kota mandiri yang diberi nama Citra Maja Raya.
Perusahaan yang berkantor di Mayapada Tower, Jakarta Pusat ini tercatat di papan pengembangan sejak 21 Juni 2017.
Berdasarkan komposisi kepemilikan, PT Mandiri Mega Jaya menjadi pemegang saham pengendali dengan 20,45% saham, PT Asabri (Persero) 9,69%, PT Gasa Perdana Ciptadaya 7,19%, Retail Development Group Limited 5%, dan kepemilikan publik mencapai 57,6%.
Pemegang saham pengendali Armidian, yakni Mandiri Mega Jaya merupakan perusahaan afiliasi PT Hanson International yang menjadi induk usaha properti milik Benny Tjokro.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Benny Tjokro bersama enam orang lainnya atas dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara senilai total Rp 16,8 triliun.
Keputusan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).