Garuda Belum Akan Operasikan Boeing 737 MAX Meski Diizinkan Terbang
Maskapai Garuda Indonesia memutuskan untuk menunda pemakaian kembali pesawat Boeing 737 MAX meskipun pesawat jenis tersebut sudah diizinkan kembali terbang oleh Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini maskapai berpelat merah tersebut lebih berfokus untuk menyelesaikan proses restrukturisasi.
"Belum (akan dioperasioikan kembali). Kami mau fokus restrukturisasi dulu," tutur Irfan, kepada Katadata, Jumat (31/12).
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengizinkan pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) untuk kembali beroperasi mulai Senin ini (27/12).
Kepastian tersebut diperoleh setelah Kemenhub mencabut larangan beroperasi jenis pesawat tersebut. Pencabutan dilakukan menyusul telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX).
Sebagai informasi, Kemenhub secara resmi melarang beroperasinya pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia sejak 12 Maret 2019 atau sekitar 33 bulan lalu.
Di Indonesia, terdapat 11 pesawat Boeing 737 Max 8, di mana 10 pesawat dimiliki Lion Air sementara satu pesawat milik Garuda Indonesia.
Garuda sendiri kini tengah berjuang untuk melakukan restrukturisasi utang serta menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pada 3 Desember lalu, Garuda kembali menunda pembayaran kupon sukuk perseroan yang jatuh tempo.
Pembayaran kupon kali ini merupakan kali pertama pasca penundaan pembayaran pokok Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited senilai US$ 500 juta.
Sementara itu, pada 9 Desember, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Garuda masuk dalam PKPU.
Karena itulah, Irfan mengatakan Garuda juga belum membicarakan kembali proses pengadaan atapun pembatalan pemesanan pesawat Boeing 737 MAX.
"Belum dibicarakan (pembatalan pemesanan pesawat),"tambahnya.
Pada September 2014, Garuda Indonesia telah melakukan perjanjian pemesanan 50 unit pesawat Boeing 737 Max 8. Dari 50 pesawat tersebut, satu pesawat sudah diterbangkan.
Kelanjutan pemesanan sebelumnya masih menunggu rekomendasi terbang dari Kementerian Perhubungan setelah mereka melarang pesawat jenis tersebut terbang.
Kementerian Perhubungan melarang terbang Boeing 737 MAX pada Maret 2019 setelah serangkaian kecelakaan yang melibatkan pesawat jenis tersebut.
Kejadian pertama terjadi di Indonesia pada 29 Oktober 2018. Pesawat 737 Max 8 milik Lion Air yang terbang dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Pangkal Pinang, jatuh di Laut Jawa. Seluruh 189 penumpang dan awak tewas.
Sekitar lima bulan kemudian, tepatnya 10 Maret 2019, pesawat 737 Max 8 Ethiopian Airlines jatuh tak lama setelah lepas landas. Pesawat ini membawa 149 penumpang dan 8 awak.
Menyusul kejadian tersebut, seluruh negara di dunia kemudian melarang pesawat Boeing 737 Max 8 untuk terbang.