Sentul City Klarifikasi Tanah di Bojong Koneng Bidikan Satgas BLBI

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 Maret 2022, 15:29
Satgas BLBI Incar Tanah di Bojong Koneng, Sentul City Beri Penjelasan
Sentul City
PT Sentul City Tbk (BKSL)

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menemukan tanah seluas lebih dari 300 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sebagai aset kredit yang menjadi kekayaan negara yang diserahkan oleh obligor BLBI, Agus Anwar.

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Sentul City Tbk (BKSL) untuk mengetahui apakah terdapat aktivitas perusahaan di sekitar aset tersebut.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen Sentul City membenarkan adanya aktivitas perusahaan di sekitar lokasi yang disebut dalam surat Satgas BLBI Nomor S-149/KSB/2022 tanggal 25 Februari 2022 tersebut. Namun, manajemen belum mengetahui apakah aset yang dimaksud BLBI merupakan bagian dari Sentul City.

"Saat ini kami sedang melaksanakan pematangan lahan yang di dalamnya termasuk pemanfaatan, penataan dan penguasaan lahan atas aset-aset PT Sentul City Tbk (Perseroan) yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, berdasarkan SHGB yang kami miliki dan masih berlaku," kata Sentul City dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (14/3).

Manajemen perseroan mengaku tidak mengetahui secara detail terkait tanah yang dimaksud oleh Satgas BLBI tersebut, karena posisi tanah yang dimaksud tidak diinformasikan secara detail kepada pihak manajemen. Namun, manajemen Sentul City menegaskan, jika ada bidang tanah yang diperkirakan overlapping atau tumpang tindih dengan tanah perseroan, maka pihaknya memastikan sudah memiliki data dan alas hak yang jelas untuk dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, menjawab pertanyaan BEI mengenai apakah aset tersebut diakui di laporan keuangan perseroan, serta nilai aset dan persentase terhadap total aset perusahaan, manajemen juga tidak mengetahuinya karena posisi tanah yang dimaksud oleh Satgas BLBI tidak diketahui.

Pihak manajemen juga memastikan tidak mengenal sosok obligor Agus Anwar. Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Sentul City berusaha hadir dalam memenuhi undangan Satgas BLBI dalam berbagai kesempatan pembahasan terkait masalah tersebut di atas dan mendorong agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. 

Lebih lanjut, manajemen menambahkan bahwa, hingga saat ini tidak terdapat dampak siginifikan terhadap operasional dan kelangsungan usaha perseroan dan harga efek perseroan akibat dari adanya permasalahan tersebut.

Sebagai informasi, PT Sentul City Tbk merupakan perusahaan yang mengembangkan sebuah kawasan kota mandiri hijau seluas kurang lebih 3.100 hektare yang berada di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, di sebelah timur Kota Bogor.

Kawasan Sentul City merupakan kawasan terintegrasi yang terletak di antara daerah berkembang pesat di selatan Jakarta dan Bogor, dengan konsep natural dan eco city yang diungkapkan oleh pendekatan keanekaragaman hayati.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...