Direksi Unilever Bantah Lakukan PHK Massal, Ini Penjelasannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 April 2022, 15:21
Unilever
123rf/Balazs Sebok
Ilustrasi kantor/gedung Unilever di Thailand

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) buka suara terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah pabrik milik perseroan. Kabar PHK oleh perseroan muncul setelah ratusan buruh melalukan aksi protes atas PHK terhadap 161 karyawan di Rungkut, Surabaya.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur dan Sekretaris Perusahaan UNVR Reski Damayanti mengatakan, PHK yang dilakukan merupakan langkah penyesuaian terhadap operasional bisnis perseroan. Adapun, persentase jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian tersebut terhadap keseluruhan karyawan yang bekerja di pabrik perseroan sebesar 4,9%.

Penyesuaian dilakukan sebagai upaya perseroan untuk terus bisa bertahan di tengah situasi yang terus berubah dan penuh tantangan. Penyesuaian aspek sumber daya manusia di unit-unit tertentu merupakan dampak dari transformasi pada end-to-end operasi bisnis agar tetap relevan pada masa mendatang.

Reski mengungkapkan, perseroan tidak melakukan penyesuaian jumlah karyawan selama kurang lebih dua tahun pandemi Covid-19. Sementara itu, terkait pemberitaan PHK yang belakangan beredar, dia membantah bahwa langkah yang dilakukan perusahaan merupakan pemutusan hubungan kerja.

"Kami tegaskan perseroan dalam hal ini tidak melakukan PHK massal, akan tetapi melakukan penyesuaian pada unit-unit tertentu yang berdampak kepada 161 karyawan di Rungkut, yang saat ini masih dalam proses," kata Reski dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (6/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perseroan telah melakukan serangkaian komunikasi terbuka dengan serikat pekerja melalui rapat bipartit yang berlangsung sebanyak dua kali. Kemudian, kepada seluruh karyawan melalui komunikasi dan sosialisasi, disambung dengan komunikasi personal dengan karyawan terdampak.

Ia memastikan, karyawan terdampak akan menerima kompensasi pesangon yang melebihi standar kewajiban yang ditetapkan undang-undang. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk memberikan berbagai dukungan lain di antaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca menyelesaikan masa kerja di perseroan.

"Kami berkomitmen untuk membuka semua jalur komunikasi dengan karyawan dan serikat pekerja. Proses transisi ini juga akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Ia menambahkan, penyesuaian yang dilakukan saat ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap aspek operasional, keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha perseroan. 

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...